KEBIJAKAN PAJAK

Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Maret 2024 | 14:00 WIB
Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat perwakilan diplomatik tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Hal ini lantaran pejabat diplomatik tidak termasuk ke dalam subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Ketentuan itu berlaku dengan 3 syarat. Pertama, diplomat tersebut bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, di Indonesia diplomat tersebut tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Ketiga, negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

“Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat‐ pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat‐pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya,” bunyi penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Ketentuan itu juga berlaku bagi orang‐orang yang diperbantukan kepada diplomat yang bekerja dan bertempat tinggal bersama dengan diplomat tersebut. Seperti halnya diplomat, orang-orang yang diperbantukan kepada diplomat juga tidak termasuk sebagai subjek pajak sepanjang memenuhi 3 syarat yang telah disebutkan.

Pengecualian sebagai subjek pajak bagi diplomat tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya.

Dengan demikian, apabila diplomat suatu memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut maka dia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Contohnya, Mr X merupakan pejabat perwakilan diplomatik dari Australia yang tengah berada di Indonesia untuk bertugas di kantor kedutaan Australia. Selain penghasilan dari tugasnya sebagai diplomat, Mr X sempat diundang untuk menjadi dosen tamu pada suatu universitas dan mendapat imbalan senilai Rp10 juta .

Dengan begitu, Mr X akan dikenakan PPh atas imbalan dari menjadi pemateri senilai Rp10 juta. Sementara itu, penghasilan Mr X yang berasal dari posisinya sebagai diplomat tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Selain PPh, diplomat juga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang memenuhi ketentuan. Fasilitas PPN dan PPnBM bagi diplomat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Diplomat juga mendapat keistimewaan karena termasuk orang tertentu yang bisa membeli barang di toko bebas bea dalam kota dengan mendapat fasilitas. Tidak hanya itu, impor barang diplomat yang bertugas di Indonesia juga bisa bebas bea masuk dan/atau cukai sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 149/2015.

Fasilitas fiskal yang diperoleh diplomat tersebut berlaku dengan asas timbal balik. Artinya, fasilitas tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan memberikan perlakuan sama terhadap diplomat Indonesia.

Hal ini juga berkaitan dengan adanya keistimewaan fiskal atau fiscal privileges yang dimiliki diplomat. Selain diplomat konsulat juga memiliki keistimewaan serupa Simak Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat? (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD