Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), pemerintah terus berupaya menyederhanakan prosedur ekspor dan impor.
Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia mengatakan penyederhanaan prosedur bukan berarti pengawasan terhadap barang ekspor dan impor menjadi lebih longgar. Menurutnya, pengawasan ekspor dan impor tetap berjalan dengan memanfaatkan sistem elektronik.
"Yang masuk ke LNSW terkait dengan perizinannya. Kalau mau impor dan ekspor, harus dipastikan sudah memenuhi peraturan atau belum," katanya, dikutip pada Jumat (9/8/2024).
Oza mengatakan pemerintah telah membangun sistem INSW untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. LNSW melalui sistem INSW pun bakal memvalidasi semua dokumen perizinan ekspor dan impor barang.
Apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, impor dan ekspor tidak akan dilayani.
Dalam pelaksanaannya, dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin dari negara asing akan disampaikan melalui LNSW, untuk kemudian diteruskan kepada Ditjen Bea dan Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pengecekan. Agar makin mudah, saat ini juga telah terjalin kerja sama dengan beberapa negara untuk pertukaran data elektronik SKA.
"Waktunya menjadi cepat banget. Kalau dulu bisa 19 hari, sekarang cuma 4 menit karena by system," ujarnya.
Oza menambahkan penyampaian SKA secara elektronik juga menutup celah pemalsuan dokumen SKA sehingga memudahkan verifikasi. Pasalnya apabila ditemukan indikasi pemalsuan, otoritas harus melakukan verifikasi atas SKA tersebut ke negara penerbit dokumen lebih dahulu. (sap)