INDIA

Program Tax Amnesty Kembali Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 17:55 WIB
Program Tax Amnesty Kembali Diusulkan

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Arun Jaitley kembali mengusulkan skema tax amnesty pada Senin (28/11). Skema ini ditujukan untuk memberikan kesempatan pada para pengemplang pajak agar dapat melaporkan hartanya yang selama ini disembunyikan.

Menurut Arun, skema pengampunan kali ini bertujuan untuk membawa miliaran penghasilan yang diduga ilegal agar dideklarasikan lalu kembali masuk ke dalam sistem. Selain itu, tax amnesty ini menyusul keputusan Perdana Menteri India untuk menarik kembali uang kertas pecahan ₹500 dan ₹1.000.

“Saya berharap skema tax amnesty ini dapat mencegah para pengemplang pajak mencuci kekayaannya. Banyak para ahli yang mengatakan tidak ada alternatif yang lebih baik yang dapat dilakukan dalam melakukan reformasi pajak,” ungkapnya, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Arun mengatakan di bawah skema tax amnesty yang diusulkan ini, setiap wajib pajak yang melakukan deklarasi diharuskan membayar 50% pajak dan beberapa biaya tambahan lainnya. Wajib pajak tersebut juga diwajibkan untuk menempatkan seperempat dananya dari jumlah yang dilaporkan ke dalam deposito non-bunga selama 4 tahun.

Seperti dilansir dari atimes.com, skema tax amnesty ini diusulkan satu bulan setelah program pengampunan sebelumnya berakhir pada bulan September lalu.

Pada program tax amnesty sebelumnya, Pemerintah India berhasil menggali US$10 miliar atau sekitar ₹625,5 miliar (Rp129 triliun) atas pendapatan dan aset yang dideklarasikan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil