LAPORAN DDTC DARI MALAYSIA

Profesional DDTC Kembali Tuntut Ilmu Transfer Pricing di Malaysia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 16:47 WIB
Profesional DDTC Kembali Tuntut Ilmu Transfer Pricing di Malaysia

Profesional DDTC yang mengikuti workshop transfer pricing di Malaysia.

MALAYSIA, DDTCNews – Awal Oktober ini, tepatnya tanggal 3 Oktober 2017, TPA Global dan Crowe Horwath Malaysia menyelenggarakan workshop bertajuk transfer pricing dengan mengangkat tema Value Chain Analysis (VCA) – The BEPS Generation of Functional Analysis di Kuala Lumpur, Malaysia. DDTC kembali mengirimkan 9 profesionalnya untuk mengikuti acara tersebut.

Acara yang berlangsung selama satu hari penuh ini membahas topik-topik mengenai gambaran umum VCA yang digunakan sebagai alat untuk menyesuaikan kembali nilai di seluruh bisnis seperti yang dipersyaratkan dalam pengembangan transfer pricing terbaru di Malaysia.

Topik pembahasan lainnya seperti isu seputar transfer pricing yang dihadapi oleh perusahaan multinasional, tata kelola, kontrol dan manajemen risiko dan teknologi, penerapan VCA sebagai implikasi dari BEPS, teknik VCA dan dampak strategi dari VCA.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Workshop ini diisi oleh pembicara yang pakar di bidangnya yaitu Thanneermailai Somasundaram, Raymund Gerardu, James De Caluwe dan perwakilan dari otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board).

Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Herjuno Wahyu Aji mengatakan VCA sudah menjadi salah satu requirement information yang diwajibkan untuk dijelaskan dalam master file yang mengacu pada PMK 213/2016.

“VCA dapat berguna untuk memaparkan dimana dan bagaimana suatu nilai (value) dilakukan dalam rantai secara keseluruhan dari suatu grup perusahaan multinasional,” paparnya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kali ini 9 profesional DDTC yang dikirimkan untuk berpartisipasi dalam workshop tersebut antara lain David Hamzah Damian, R. Herjuno Wahyu Aji, Cindy Kikhonia Febby. Veronica Kusumawardani, Pretty Wulandari, Radityo Yughie Nugroho, Verawaty, dan Ananda Dian Damayanthi.

Program pendidikan luar negeri ini merupakan salah satu bagian dari Human Resource Development Program (HRDP) DDTC yang diberikan kepada para profesionalnya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan kursus pajak di mancanegara, termasuk beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?