FILIPINA

Produsen Rokok Ini Diduga Lakukan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 16:42 WIB
Produsen Rokok Ini Diduga Lakukan Penghindaran Pajak

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menemukan kasus penghindaran pajak yang diduga dilakukan oleh produsen rokok ilegal di Barangay Portic Bugallon Provinsi Pangasinan, Filipina.

Petugas BIR Remedios Advincula Jr menegaskan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya penggerebekan yang dilakukan oleh petugas berwenang terhadap pabrik rokok ilegal pada November 2018.

“Kami akan mengajukan kasus penghindaran pajak ini pada 25 April mendatang. Ini Kasus besar. Kasus ini dipicu oleh pita cukai palsu yang kami temukan pada tahun lalu,” imbuhnya seperti dikutip manilatimes.net, Senin (22/4).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Melalui penggerebekan tersebut, petugas menemukan rokok dengan nilai PHP2 miliar (Rp542,22 miliar) yang dikemas dan dicetak dengan stempel ilegal. Petugas akhirnya menyita rokok dengan label merek palsu tersebut.

Lebih lanjut, petugas mencatat sekitar 30 orang, termasuk 5 orang asal Tiongkok ditemukan tengah bekerja di pabrik rokok ilegal yang sejatinya terdaftar untuk beroperasi sebagai perusahaan peternakan babi.

BIR menilai rokok selundupan menggerus pendapatan negara, tetapi rezim penyelundupan kini telah mendorong produksi barang palsu. Terlebih, perusahaan ilegal itu menggunakan mesin dari Tiongkok yang tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Selain bergesernya rezim penyelundupan rokok menjadi produksi rokok palsu, otoritas pajak baru-baru ini juga menemukan skema baru yang digunakan oleh pedagang tembakau ilegal untuk menghindari pajak.

Skema baru itu ialah penggunaan stempel pajak daur ulang yang telah dikumpulkan melalui promo tempat penukaran produk. Stempel pajak daur ulang tersebut kemudian digunakan untuk menjual rokok palsu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024