KEBIJAKAN KEPABEANAN

Produk Kaca Meja Indonesia Bebas BMAD, Ekspor ke Brasil Bakal Melonjak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Produk Kaca Meja Indonesia Bebas BMAD, Ekspor ke Brasil Bakal Melonjak

Ilustrasi (foto: picpedia.org)

JAKARTA, DDTCNews - Produk kaca meja (glassware for table) dari Indonesia resmi dibebaskan dari pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) Brasil. Dengan begitu, kinerja ekspor Indonesia ke Brasil diyakini bakal naik signifikan.

Sebelumnya, penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD untuk produk ini resmi dihentikan oleh otoritas Brasil pada 29 Juni 2022. Penyelidikannya sendiri sudah dimulai sejak Desember 2021 lalu atas produk kaca meja yang berasal dari Indonesia, Argentina, dan China.

"Ekspor produk glassware fot table Indonesia ke Brasil akhirnya bebas dari BMAD. Sejak Maret 2011, produk ekspor kita kena BMAD sebesar US$0,15 per kg oleh Brasil. Capaian ini patut disyukuri," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Dalam laporan penyelidikan Brasil, diketahui ada ketidaklengkapan atau ketidakakuratan data yang disampaikan industri dalam negerinya. Hal ini membuat klaim kerugian yang disebutkan oleh industri dalam negeri Brasil menjadi tidak valid. Berdasarkan hal itu, penyelidikan perpanjangan BMAD dihentikan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang Januari-Mei 2022 ekspor glassware for table Indonesia ke Brasil senilai US$281,9 ribu, turun 69,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sepanjang 2021 lalu, nilai ekspor kaca meja Indonesia Brasil tercatat US$2,2 juta. Sementara pada 2018, nilai ekspornya mencapai US$7,6 juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, momentum ini perlu dimanfaatkan produsen kaca meja dalam negeri. Pelaku industri, menurutnya, perlu segera meningkatkan performa ekspor yang selama ini sempat terganjal ke Brasil.

"Namun, kita tetap harus waspada. Mengingat negara mitra dagang kita makin gencar menerapkan instrumen trade remedies dalam rangka melindungi industri dalam negerinya," kata Natan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

Jumat, 22 Maret 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak