AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Kembali Revisi Aturan Reformasi Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 12:01 WIB
Presiden Trump Kembali Revisi Aturan Reformasi Pajak AS

WASHINGTON DC, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana untuk kembali merevisi rancangan reformasi perpajakan AS selama beberapa pekan ke depan. Namun demikian, Trump belum menjelaskan secara rinci revisi apa yang akan dilakukannya.

Trump mengungkapkan bahwa revisinya tersebut akan membuat beleid pajak yang baru ini akan semakin populer dan diterima oleh publik dan kubu legislatif AS.

“Kami akan melakukan penyesuaikan atau revisi sedikit selama beberapa pekan ke depan. Kami ingin membuat aturan ini menjadi lebih kuat lagi. Saya percaya beleid ini akan sangat populer,” katanya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Kendati telah diterima oleh para petinggi Partai Republik, beleid reformasi pajak buatan Trump nyatanya mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak. Pasalnya, apabila kebijakan tersebut diterapkan maka akan menambah defisit anggaran AS.

Analis independen pun menyarankan agar Trump menaikkan pajak untuk 30% orang yang menghasilkan pendapatan antara US$50.000 - US$150.000 per tahun. Langkah itu dinilai cukup untuk mengurangi potensi makin melebarnya defisit anggaran AS.

Sementara itu, Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders mengatakan hingga saat ini belum dapat memastikan kapan akan mengumumkan hasil revisi beleid reformasi pajak tersebut.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

“Prioritas kami tetap sama yakni melakukan reformasi pajak AS yang berlaku saat ini. Hanya saja bagian akhir beleid itu belum selesai,” ucapnya.

Seperti diketahui, beleid reformasi pajak AS yang dirilis oleh Gedung Putih pada bulan lalu berisi tentang rencana mereka untuk memotong tarif pajak perusahaan menjadi 20% dari tingkat saat ini yang mencapai 35%.

Di sisi lain, dilansir dalam mercurynews.com, pernyataan Trump tersebut sekaligus menjadi klarifikasinya bahwa perselisihannya dengan Senator Partai Republik Bob Corker tidak akan mempengaruhi penyelesaian reformasi perpajakan di negeri Paman Sam.

Baca Juga:
Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

Seperti diketahui, Trump menyerang Corker dalam serangkaian cuitannya di akun Twitter-nya beberapa hari lalu. Dia mengejek Corker karena telah memohon dukungannya untuk maju dalam pemilihan senator AS tahun depan.

Perselisihan antara Trump dan Corker ini berpeluang membuat rencana reformasi pajak gagal terlaksana, seperti ketika Trump dan Partai Republik gagal mengganti Obamacare. Sejumlah pihak, terutama Partai Republik pun berharap kasus serupa tidak dilakukan oleh Corker. Sebab, Corker juga merupakan pemain kunci dalam perumusan refomasi perpajakan AS.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya