AKSES LAYANAN KEUANGAN

Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 September 2016 | 17:15 WIB
Presiden Pimpin Langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Presiden Joko Widodo (tengah) (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak langsung sebagai Ketua dalam jajaran keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Keputusan ini diatur melalui Praturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Nasional diduduki Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sedangkan, Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution menjadi Ketua Harian, disusul dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menjadi Wakil Ketua Harian I dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad yang ditetapkan sebagai Wakil Ketua Harian II.

“Tugas dewan nasional adalah melakukan koordinasi dan sinkroniasasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI, dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan SNKI,” ungkap beleid tersebut.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Dewan Nasional memiliki wewenang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan kerjanya.

Dewan Nasional juga akan dibantu 8 kelompok kerja dan sekretariat yang berasal dari salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Pemerintah memastikan semua biaya yang diperlukan Dewan Nasional dalam menjalankan tugasnya akan ditanggung anggaran di Kemenko Perekonomian dan pendanaan yang sah.

Baca Juga:
Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly pada 7 September 2016.

SNKI sendiri merupakan upaya pemerintah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap layanan keuangan. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan ekonomi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini