KOREA SELATAN

Presiden Moon Jae-in Diminta Terapkan Google Tax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2017 | 15:31 WIB
Presiden Moon Jae-in Diminta Terapkan Google Tax Presiden Korea Selatan Moon Jae-in.

SEOUL, DDTCNews – Lembaga regulasi media Korea Selatan (Korea Communications Commission/KCC) mendorong agar Presiden terpilih Moon Jae-in dan pemerintahan barunya segera mempertimbangkan untuk mulai menerapkan google tax.

Ketua KCC Choi Sung-joon mengatakan pengenalan google tax ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan tambahan yang dapat digunakan untuk pengembangan aktivitas konten dalam negeri yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

“Pemerintahan baru akan mengenakan pajak atas perusahaan asing yang telah berulang kali dituduh menghindari pajak, meskipun perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan yang besar di Korea Selatan seperti Google, Apple dan Facebook,” ungkapnya dalam sesi briefing bisnis yang diadakan oleh komite penasihat khusus, Kamis (25/5).

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Keputusan untuk memperkenalkan google tax didasarkan atas janji Presiden Moon Jae-in saat berkampanye untuk menghilangkan diskriminasi dan keadilan terhadap perusahaan asing, termasuk pengumpulan pajak.

Selain itu, otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) baru-baru ini telah memungut pajak dari perusahaan Oracle Korea senilai ₩300 miliar atau sekitar Rp3,5 triliun atas dugaan praktik penggerlapan pajak yang dilakukannya. Oracle Korea dituding tidak melaporkan keuntungan yang dimilikinya sekitar ₩2 triliun atau sekitar Rp23,8 triliun selama 7 tahun.

“Kasus tersebut dapat menjadi pendukung bahwa Pemerintah Korea Selatan harus segera memperkenalkan google tax untuk mencegah praktik penghindaran pajak,” tambahnya.

Baca Juga:
Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

Menurut Asosiasi Bisnis Internet Mobile Korea (MOIBA), pasar aplikasi dalam negeri bernilai ₩7,67 triliun atau Rp91,3 triliun selama penjualan tahun 2016. Adapun Google Play menyumbang sekitar 58,2% dari total penjualan tersebut dan menghasilkan penerimaan ₩4,47 triliun atau Rp53,2 triliun.

Mengingat fakta bahwa Google mengumpulkan 30% dari komisi penjualan Google Play, maka Google diperkirakan akan menghasilkan penjualan lebih banyak tahun ini. Meski mendapat keuntungan lebih dari ₩1 triliun won atau Rp11,9 triliun, pihak Google tidak membayar kewajiban pajaknya dengan benar di Korea Selatan.

Google Korea tidak diwajibkan untuk menyertakan laporan pendapatan dan perpajakannya di Korea Selatan, karena Google Korea hanya merupakan perseroan terbatas (Limited liability company). Selain itu, seperti dilansir dalam businesskorea.co.kr, Google mendistribusikan aplikasi mobile yang dibuat oleh pengembang Korea tidak melalui Google Korea tapi melalui Google Asia Pacific di Singapura.

“Oleh sebab itu, NTS mengalami kesulitan dalam memantau perpajakan Google Korea. Dengan diperkenalkannya google tax, kami berharap negara dapat mengumpulkan pajak yang tepat dari perusahaan multinasional,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Desember 2023 | 16:00 WIB KOREA SELATAN

Cegah Gejolak Pasar, Korsel Naikkan Threshold Pajak Capital Gains

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:30 WIB KOREA SELATAN

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?