PRANCIS

Presiden Macron Usul Kapal Pesiar dan Logam Mulia Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 14:02 WIB
Presiden Macron Usul Kapal Pesiar dan Logam Mulia Dipajaki

PARIS, DDTCNews – Anggota Parlemen dari pemerintahan Emmanuel Macron akan mengusulkan amandemen terhadap kebijakan anggaran keuangan tahun 2018 untuk mengenakan pajak atas barang-barang mewah yang tidak produktif seperti kapal pesiar, mobil mewah (supercar) dan logam mulia.

Richard Ferrand, Pemimpin Kelompok Partai Republik mengatakan usulan tersebut muncul setelah para kritikus menyerang langkah Presiden Macron yang akan menghapus pajak kekayaan di Prancis yang dinilai sebagai simbol keadilan sosial.

“Kami telah mendapat dukungan dari pemerintah untuk mengenalkan amandemen tersebut. Pajak atas barang-barang mewah ini tidak bertentangan dengan semangat reformasi pajak yang saat ini tengah dilakukan,” ujarnya, Senin (9/10).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Partai terkemuka tersebut berkampanye untuk menghapus pajak kekayaan (the solidarity tax on wealth/ISF) yang diperkenalkan oleh kaum Sosialis pada tahun 1982. Pajak tersebut dipungut pada individu dengan aset melebihi nilai €1,3 juta. Pemimpin partai, Emmanuel Macron, telah dikritik sebagai presiden bagi orang-orang kaya.

Berdasarkan data yang tercatat, dilansir dalam independent.co.uk, saat ini terdapat sekitar 350.000 rumah tangga atau sekitar 1,5% dari jumlah orang-orang berpenghasilan tinggi membayar pajak kekayaan. Dari jumlah tersebut, sedikitnya menghasilkan sekitar €4 miliar pendapatan tambahan bagi negara.

Meski, pajak kekayaan akan dihilangkan, Ferrand mengatakan pajak atas barang-barang mewah tersebut diharapkan akan memberikan penghasilan dengan tingkat penerimaan pajak yang lebih besar bagi pemerintah, tanpa menurunkan ekonomi produktif.

“Amandemen Anggaran Keuangan 2018 tersebut akan mulai dikaji oleh Komisi Keuangan Parlemen pekan ini,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini