Presiden Jokowi, didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021). (Setkab)
JAKARTA, DDTCNews ā Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara online.
Jokowi pun mengajak para wajib pajak mengikuti jejaknya dengan melapor SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2021. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing juga sangat memudahkan.
āHari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Sudah 5 tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,ā katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Jokowi mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-filing untuk mengisi SPT Tahunan dari mana saja. Dengan layanan tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Adapun saat ini, pemerintah berfokus untuk menangani masalah kesehatan dan memulihkan perekonomian nasional. Belanja negara akan diarahkan pada pengadaan vaksin, pemberian bantuan sosial kepada kelompok masyarakat tidak mampu, serta pemberian dukungan kepada dunia usaha.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," ujarnya.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id dari mana saja. Setelah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-filing, wajib akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT.
Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing dari Istana Merdeka, Jakarta. Dia juga didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)