PRANCIS

Prancis Bakal Blokir Mata Uang Digital Milik Facebook

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 19:44 WIB
Prancis Bakal Blokir Mata Uang Digital Milik Facebook

Ilustrasi. (foto: o.aolcdn.com)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis akan memblokir Libra. Keberadaan mata uang digital yang dikembangkan Facebook ini dinilai mengancam kedaulatan moneter.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan Libra akan menjadi risiko bagi kedaulatan pemerintah. Mata uang digital tersebut juga dapat memunculkan risiko finansial dan penyalahgunaan.

“Semua kekhawatiran tentang Libra ini serius. Jadi, saya ingin mengatakan ini dengan sangat jelas. Dalam kondisi ini, kami tidak dapat mengesahkan pengembangan Libra di Eropa,” kata Le Maire, pada konferensi OECD di Paris, Kamis (12/9/2019)

Baca Juga:
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Le Maire telah menjadi penentang Libra sejak Facebook meluncurkan proyek tersebut pada Juni lalu. Selain khawatir cryptocurrency itu dapat merusak kedaulatan mata uang negara, dia juga menyoroti masalah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan dominasi pasar.

Lebih lanjut, Le Maire mengaku telah berbicara dengan Presiden ECB Mario Draghi dan Christine Lagarde – yang akan menjadi kepala bank sentral berikutnya – terkait dengan penciptaan ‘public digital currency’.

Tidak seperti mata uang yang didukung oleh bank sentral, Libra akan diawasi oleh organisasi nirlaba independen yang disebut Asosiasi Libra yang berbasis di Swiss. Facebook bersama dengan 27 perusahaan lain, termasuk PayPal, Visa, dan Mastercard adalah anggota pendiri asosiasi itu.

Baca Juga:
Memahami Konsep Pajak dan Kaitannya dengan Konstitusi

Sebelumnya, Asosiasi Libra mengatakan akan mengajukan lisensi pembayaran di Swiss sekaligus menjadikan negara itu pusat bagi otoritas pengawas utamanya. Asosiasi itu juga mengklaim Libra dapat menghadapi aturan ketat yang umumnya berlaku pada bank serta aturan antipencucian uang

Selain itu, Facebook menerangkan tujuan dari proyek Libra adalah untuk memberikan opsi pembayaran yang cepat dengan biaya rendah serta opsi transfer uang untuk orang di seluruh dunia.

Sementara itu, Dante Disparte, Kepala Kebijakan dan Komunikasi untuk Asosiasi Libra berujar sengaja merancang waktu perilisan dengan durasi panjang. Hal itu ditujukan agar dapat melakukan diskusi, mendidik pemangku kepentingan, dan memasukkan umpan balik mereka ke dalam desain.

Baca Juga:
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Dia juga menegaskan Asosiasi Libra beserta anggotanya berkomitmen untuk bekerja dengan otoritas terkait agar dapat mengimplementasikan proyek Libra yang aman, transparan, dan berfokus pada konsumen.

“Kami menyadari bahwa blockchain adalah teknologi yang sedang berkembang. Para pembuat kebijakan harus mempertimbangkan dengan cermat bagaimana penerapannya dalam kebijakan sistem keuangan mereka,” kata Disparte, seperti dilansir cnbc.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:15 WIB RESENSI BUKU

Memahami Konsep Pajak dan Kaitannya dengan Konstitusi

Selasa, 20 Februari 2024 | 19:00 WIB RESENSI BUKU

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk