UNIVERSITAS AIRLANGGA

Praktik Transfer Pricing Merupakan Isu Global, Ini Kata DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 11:13 WIB
Praktik Transfer Pricing Merupakan Isu Global, Ini Kata DJP

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing. (tangkapan layar Youtube)

SURABAYA, DDTCNews – Praktik transfer pricing merupakan isu global. Untuk itu, persoalan terkait dengan isu transfer pricing harus diselesaikan melalui kerjasama dan kesepakatan internasional.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan hal tersebut saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Praktik Perpajakan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19: Tinjauan Kebijakan Transfer Pricing.

Dibentuknya Inclusive Framework on BEPS, sambung John, membuat masing-masing negara dapat duduk bersama menyusun pedoman global untuk menangani masalah pajak internasional. Guidance tersebut selanjutnya menjadi acuan setiap negara untuk memitigasi dan meminimalisasi isu yang ada.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

“Ini penting untuk diketahui dunia akademis dan kami sangat mengapresiasi apa yang disiapkan oleh Universitas Airlangga sebagai bentuk apresiasi terhadap dinamika pajak internasional,” ungkap John, Kamis (27/5/2021)

John selanjutnya menjelaskan globalisasi dan digitalisasi membuat persoalan terkait dengan transfer pricing dan pajak internasional kian meluas. Dia menuturkan saat ini, melalui Inclusive Framework on BEPS, sedang dibahas formula perpajakan global untuk menangani dampak dari digitalisasi.

Terkait dengan pandemi Covid-19, John menyebut pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan advance pricing agreement (APA). Dia menjelaslan dalam ketentuan normal, syarat mengajukan APA, net profit perusahaan tidak boleh turun.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“Namun, dalam kondisi covid-19, wajib pajak boleh menyatakan rugi. Namun, dia harus bisa menjelaskan bagaimana kondisi normal apabila perusahaan ini tidak rugi. Nanti, perusahaan tersebut harus bisa mendemonstrasikan dalam lampiran khusus seusai dengan Perdirjen Pajak No.17/2020,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih mengatakan kesadaran pajak sangat penting. Sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap inklusi kesadaran pajak, Universitas Airlangga membingkai materi kesadaran pajak dalam berbagai aspek kuliah.

Dekan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Anwar Ma’ruf mengatakan petingnya peranan pajak membuat kesadaran pajak harus ditanamkan pada seluruh masyarakat. Untuk itu, Universitas Airlangga berupaya menyampaikan pentingnya pajak pada mahasiswa sebagai dukungan untuk pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi