KP2KP Malinau mengundang wajib pajak potensi ke kantor pajak untuk diberikan edukasi terkait dengan PPS.
MALINAU, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan 3 bulan. Artinya, periode pelaksanaannya juga tersisa 3 bulan lagi, hingga batas waktunya pada 30 Juni 2022 mendatang.Â
Berkejaran dengan waktu, Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi dan promosi PPS. Seperti yang dilakukan KP2KP Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.Â
Tim KP2KP Malinau mengundang 10 wajib pajak yang memiliki potensi tinggi untuk mengikuti PPS untuk diberikan edukasi tatap muka. Kegiatan edukasi tatap muka ini berlangsung selama 1 hari dengan alokasi waktu per wajib pajak diberikan sekitar 20 menit.Â
Pelaksana KP2KP Malinau Samuel Febrianto menyampaikan dirinya dibantu oleh account representative KPP Pratama Tanjung Redeb berperan sebagai petugas khusus helpdesk yang melayani konsultasi PPS tersebut.Â
"Petugas helpdesk PPS wajib menyampaikan manfaat yang didapat WP apabila mengikuti PPS, konsekuensi apabila tidak mengikuti PPS, cara dan langkah-langkah untuk mengikuti PPS, dan juga besar tarif yang dikenakan WP apabila ikut PPS," kata Samuel dikutip dari siaran pers DJP, Kamis, Senin (28/3/2022).Â
Samuel menambahkan, wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty bisa memilih kebijakan I atau II dalam PPS. Namun, wajib pajak yang belum pernah mengikuti tax amnesty hanya bisa memilih kebijakan II PPS.Â
Sebagai pengingat, manfaat yang bisa diterima wajib pajak peserta PPS kebijakan I adalah tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak yakni sanksi 200% dari PPh yang kurang dibayar.Â
Sementara bagi peserta kebijakan II PPS, terhadapnya tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang lengkap. (sap)