KP2KP MALINAU

PPS Tersisa 3 Bulan, AR Mulai Undang WP Potensial ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 16:30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, AR Mulai Undang WP Potensial ke Kantor Pajak

KP2KP Malinau mengundang wajib pajak potensi ke kantor pajak untuk diberikan edukasi terkait dengan PPS.

MALINAU, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan 3 bulan. Artinya, periode pelaksanaannya juga tersisa 3 bulan lagi, hingga batas waktunya pada 30 Juni 2022 mendatang.

Berkejaran dengan waktu, Ditjen Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi dan promosi PPS. Seperti yang dilakukan KP2KP Malinau, Kalimantan Utara belum lama ini.

Tim KP2KP Malinau mengundang 10 wajib pajak yang memiliki potensi tinggi untuk mengikuti PPS untuk diberikan edukasi tatap muka. Kegiatan edukasi tatap muka ini berlangsung selama 1 hari dengan alokasi waktu per wajib pajak diberikan sekitar 20 menit.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Pelaksana KP2KP Malinau Samuel Febrianto menyampaikan dirinya dibantu oleh account representative KPP Pratama Tanjung Redeb berperan sebagai petugas khusus helpdesk yang melayani konsultasi PPS tersebut.

"Petugas helpdesk PPS wajib menyampaikan manfaat yang didapat WP apabila mengikuti PPS, konsekuensi apabila tidak mengikuti PPS, cara dan langkah-langkah untuk mengikuti PPS, dan juga besar tarif yang dikenakan WP apabila ikut PPS," kata Samuel dikutip dari siaran pers DJP, Kamis, Senin (28/3/2022).

Samuel menambahkan, wajib pajak yang sudah pernah mengikuti tax amnesty bisa memilih kebijakan I atau II dalam PPS. Namun, wajib pajak yang belum pernah mengikuti tax amnesty hanya bisa memilih kebijakan II PPS.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sebagai pengingat, manfaat yang bisa diterima wajib pajak peserta PPS kebijakan I adalah tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak yakni sanksi 200% dari PPh yang kurang dibayar.

Sementara bagi peserta kebijakan II PPS, terhadapnya tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta yang kurang lengkap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini