INSENTIF PAJAK

PPnBM Mobil DTP, Ini Hitungan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:55 WIB
PPnBM Mobil DTP, Ini Hitungan Potensi Penerimaan Pajak yang Hilang

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor bisa berkisar Rp1 hingga Rp2,3 triliun.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian telah membuat simulasi mengenai kebijakan PPnBM DTP. Simulasi itu mempertimbangkan insentif untuk kendaraan jenis sedan dan mobil 4x2 dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.

"Dengan pengurangan PPnBM ini, potensial penurunan revenue-nya barangkali akan di angka Rp1 koma sekian [triliun] sampai Rp2,3 triliun untuk PPnBM di dua segmen kategori tadi," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Meski menekan penerimaan negara, Susiwijono menyebut dampaknya pada pemulihan ekonomi akan lebih besar. Menurutnya, kebijakan PPnBM DTP pada mobil sudah makin mendesak untuk mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021.

Setelah itu, masih ada momentum bulan puasa dan Lebaran sehingga insentif akan dilanjutkan dengan mengurangi tarif PPnBM untuk sementara waktu.

Di sisi lain, Susiwijono menyebut pemulihan penjualan mobil juga akan mendorong penerimaan pada pajak lainnya. Pasalnya, pemulihan penjualan mobil pasti diikuti dengan perbaikan kinerja pada industri turunan pada sektor otomotif.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

"Dari hitungan teman-teman, kalau industrinya tumbuh, pajak-pajak yang lain yang dikenakan pada industri itu juga akan naik dibandingkan dengan kondisi pandemi tahun lalu sehingga hitung-hitungan kemarin masih cukup positif," ujarnya.

Pemerintah berencana memberikan insentif selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, sedangkan pada 3 bulan berikutnya PPnBM 50% DTP, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM 25% DTP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Simak ‘Wah, Alokasi Insentif untuk Dunia Usaha Naik Lagi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Februari 2021 | 22:08 WIB

Pemberian insentif ini sangat membantu kinerja usaha, namun pembelian mobil mungkin belum menjadi prioritas utama pengusaha sehingga perlu dipikirkan kembali pro-kontra dalam pemberian insentif ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?