Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengestimasi potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor bisa berkisar Rp1 hingga Rp2,3 triliun.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian telah membuat simulasi mengenai kebijakan PPnBM DTP. Simulasi itu mempertimbangkan insentif untuk kendaraan jenis sedan dan mobil 4x2 dengan kapasitas di bawah 1.500 cc.
"Dengan pengurangan PPnBM ini, potensial penurunan revenue-nya barangkali akan di angka Rp1 koma sekian [triliun] sampai Rp2,3 triliun untuk PPnBM di dua segmen kategori tadi," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (16/2/2021).
Meski menekan penerimaan negara, Susiwijono menyebut dampaknya pada pemulihan ekonomi akan lebih besar. Menurutnya, kebijakan PPnBM DTP pada mobil sudah makin mendesak untuk mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2021.
Setelah itu, masih ada momentum bulan puasa dan Lebaran sehingga insentif akan dilanjutkan dengan mengurangi tarif PPnBM untuk sementara waktu.
Di sisi lain, Susiwijono menyebut pemulihan penjualan mobil juga akan mendorong penerimaan pada pajak lainnya. Pasalnya, pemulihan penjualan mobil pasti diikuti dengan perbaikan kinerja pada industri turunan pada sektor otomotif.
"Dari hitungan teman-teman, kalau industrinya tumbuh, pajak-pajak yang lain yang dikenakan pada industri itu juga akan naik dibandingkan dengan kondisi pandemi tahun lalu sehingga hitung-hitungan kemarin masih cukup positif," ujarnya.
Pemerintah berencana memberikan insentif selama 9 bulan, terdiri atas 3 bulan pertama PPnBM 100% DTP, sedangkan pada 3 bulan berikutnya PPnBM 50% DTP, serta 3 bulan terakhir menjadi PPnBM 25% DTP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dia akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Simak ‘Wah, Alokasi Insentif untuk Dunia Usaha Naik Lagi’. (kaw)