ARAB SAUDI

PPh Orang Pribadi Tetap Tidak Diberlakukan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 19:31 WIB
PPh Orang Pribadi Tetap Tidak Diberlakukan Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf

RIYADH, DDTCNews — Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, tetapi tetap pada rencana semula untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf menyatakan memang sempat ada diskusi tentang penerapan pajak orang pribadi di pemerintah, namun akhirnya pemerintah sampai pada keputusan untuk tetap mengecualikan pemberlakuan pajak tersebut.

"Jadi, kami tidak punya rencana untuk menerapkan PPh orang pribadi, tetapi untuk PPN kami sudah pastikan akan diberlakukan mulai 2018,: ujarnya di Riyadh, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Ibrahim menekankan keputusan untuk memberlakukan PPN itu juga telah disampaikan dan disetujui dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) akhir tahun lalu.

Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa selain Saudi Arabia, terdapat 5 negara lain di kawasan Teluk yang juga akan memulai penerapan PPN pada 2018, yaitu Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Namun, Ibrahim menegaskan, tidak semua komoditas akan dikenakan PPN. Perincian akan detail objek pajak menurut rencana akan diselesaikan pertengahan tahun depan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Dia mengaku penerapan PPN ini adalah sebuah reformasi besar bidang perpajakan di negara-negara Teluk, yang selama ini memilih sistem pemajakan yang minimal, tanpa ada pajak penghasilan orang pribadi, meski ada beberapa retribusi seperti tarif jalan tol.

Sejumlah analis, seperti dilansir arabnews.com, meyakini kalaupun negara-negara Teluk harus menerapkan pajak penghasilan orang pribadi, momentumnya harus berlainan dengan penerapan PPN.

Pada tarif 5%, para analis mengungkapkan, pengenalan PPN ini ditaksir akan memberikan kontribusi pada produk domestik bruto masing-masing negara sebesar 0,8%-1,6%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024