Penjual menyajikan produk kuliner yang dijual kepada pengunjung kegiatan Denpasar Festival 2024 di Denpasar, Bali, Rabu (25/12/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas menilai pemerintah telah memberikan berbagai berbagai insentif fiskal untuk mendukung pengembangan UMKM.
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Bappenas Eka Candra Buana mengatakan pemerintah kini memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah untuk pelaku UMKM. Dengan tarif rendah, lanjutnya, UMKM akan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
"Upaya intervensi juga dilakukan melalui kebijakan fiskal untuk mendukung UMKM, yaitu terkait dengan pajak penghasilan," katanya dalam BRI Microfinance Outlook 2025, dikutip pada Jumat (31/1/2025).
Eka Candra dalam paparannya menjelaskan pemerintah hanya mengenakan tarif PPh final 0,5% atas omzet UMKM. Tarif PPh final tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Kemudian, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun juga tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.
Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Eka Candra menyebut penguatan UMKM menjadi amanat dalam UU RPJPN, yang menargetkan peningkatan proporsi UMKM dari 1,32% menjadi 5% pada 2045. Setelahnya, rasio kewirausahaan juga ditargetkan meningkat dari 3% menjadi 8%.
Bappenas pun telah merancang beberapa strategi untuk mencapai target tersebut. Misal, meningkatkan kepastian tenaga kerja dan menciptakan wirausaha yang berorientasi kepada pertumbuhan yang inklusif, serta memperluas akses dan pengembangan inovasi pembiayaan usaha.
"Kemudian, percepatan digitalisasi, formalisasi bisnis seperti pemberian insentif, dan perluasan akses pasar," ujarnya. (sap)