KOTA BALIKPAPAN

Potensi Pajak Kamar Kos Belum Tergali Optimal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:01 WIB
Potensi Pajak Kamar Kos Belum Tergali Optimal

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan masih kesulitan dalam memajaki usaha kamar kos, padahal penerimaan dari usaha itu bisa mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, hanya 150 dari 1.300 kamar kos yang bisa dipajaki.

Kasubbid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Erwin mengakui masih ada pengusaha kamar kos yang tidak jujur dalam melaporkan jumlah kamar sewaannya kepada Pemkot.

“Kendalanya memang sulit untuk mendeteksi mereka, karena ada pengusaha indekos yang memiliki kamar lebih dari 10, tapi disiasati sehingga di bawah 10 kamar. Ada juga pengusaha yang takut melaporkan jumlah kamar sewaannya karena perizinan yang tidak sesuai," ujarnya di Balikpapan.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Salah satu siasat pengusaha kamar kos yakni dengan mengganti fungsi kamar sewaan menjadi gudang, sehingga tetap menahan jumlah kamar kos sesuai batas 10 kamar. Mengingat, batasan dan pemajakan kamar sewaan itu diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.

Erwin menyontohkan setidaknya 1 dari 1.000 kamar kos yang terdaftar dalam BPPDRD Kota Balikpapan menyumbang penerimaan sebesar Rp1 juta, maka dalam penerimaan dari usaha kamar kos dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar.

Maka dari itu, ke depannya petugas Satpol PP akan merazia, mendata ulang serta sosialisasi pembayaran pajak atas kamar kos beserta syarat-syaratnya. Hal itu dilakukan baik di wilayah Kecamatan maupun Kelurahan Balikpapan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha kamar sewaan khususnya yang memiliki lebih dari 10 kamar agar melaporkan ke BPPDRD. Kesadaran para pengusaha kamar kos sangat dibutuhkan untuk mendorong penerimaan PAD setiap tahunnya.

"Makanya kami gencar melakukan pendataan sekaligus sosialisasi tentang pajak indekos (kamar kos) ini," pungkasnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor