PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Juli 2016 | 17.12 WIB
PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan secara resmi merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana dalam menjalankan program pengampunan pajak pada hari ini, Selasa (19/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan selain dua dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada pula satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Ketiga aturan ini akan berperan sebagai penopang jalannya program pengampunan pajak.

Peraturan-peraturan tersebut adalah PMK Nomor 118 Tahun 2016 (PMK 118) dan PMK Nomor 119 Tahun 2016 (PMK 119). PMK 118 berisi mengenai apelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kemudian, PMK 119 mengatur tentang tata cara pengalihan harta dalam rangka program pengampunan pajak.

“PMK 118 ini lebih mengacu pada hal detail berjalannya program pengampunan pajak, lalu PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri,” ujar Bambang, Jakarta, Selasa (19/7).

Bambang menjelaskan, PMK 118 murni berisi prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya. Adapun PMK 119 lebih mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia dan mekanisme penempatan instrumen investasi di dalam negeri. 

Sementara itu, KMK Nomor 600 Tahun 2016 (KMK 600) berisi mengenai penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

“Cara operasionalnya pun hampir sama dengan bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak,”

Adapun untuk KMK 600 saat ini masih sedang dipersiapkan dan akan dikeluarkan secepatmya oleh Menteri Keuangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.