PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 17:12 WIB
PMK Tax Amnesty Sudah Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan secara resmi merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai peraturan pelaksana dalam menjalankan program pengampunan pajak pada hari ini, Selasa (19/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan selain dua dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada pula satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Ketiga aturan ini akan berperan sebagai penopang jalannya program pengampunan pajak.

Peraturan-peraturan tersebut adalah PMK Nomor 118 Tahun 2016 (PMK 118) dan PMK Nomor 119 Tahun 2016 (PMK 119). PMK 118 berisi mengenai apelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Kemudian, PMK 119 mengatur tentang tata cara pengalihan harta dalam rangka program pengampunan pajak.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

“PMK 118 ini lebih mengacu pada hal detail berjalannya program pengampunan pajak, lalu PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri,” ujar Bambang, Jakarta, Selasa (19/7).

Bambang menjelaskan, PMK 118 murni berisi prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya. Adapun PMK 119 lebih mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia dan mekanisme penempatan instrumen investasi di dalam negeri.

Sementara itu, KMK Nomor 600 Tahun 2016 (KMK 600) berisi mengenai penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

“Cara operasionalnya pun hampir sama dengan bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak,”

Adapun untuk KMK 600 saat ini masih sedang dipersiapkan dan akan dikeluarkan secepatmya oleh Menteri Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan