PENGAMPUNAN PAJAK

PMK Tax Amnesty Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2016 | 16:55 WIB
PMK Tax Amnesty Berlaku Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 mengenai program pengampunan pajak, yang berisi prosedur dan tata caranya, sudah mulai berlaku hari ini, Senin (18/7).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dioperasikan untuk para peserta yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

“Kami juga sudah menyiapkan help desk dan website, selanjutnya kami akan mengintensifkan ke seluruh KPP. Sosialisasi prosedur dan tata cara mengikuti program pengampunan pajak akan terus dijalankan,” ucap Bambang, Senin (18/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Help desk berfungsi untuk membantu para calon peserta program pengampunan pajak yang datang langsung ke KPP. Adapun website berfungsi untuk melihat cara dan proses melakukan pelporan pengampunan pajak, serta berisi tentang informasi detail berkenaan dengan program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan sudah melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di Surabaya dengan dihadiri sekitar 2.750 peserta wajib pajak (WP) yang mencakup para pengusaha, termasuk pengusaha dari kalangan usaha kecil dan menengah.

“Sosialisasi ke berbagai lokasi tidak akan dihentikan, justru akan makin digalakkan demi meningkatkan jumlah WP yang belum patuh dalam pelaporan pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Bambang berharap, dengan menggalakkan sosialisasi cara dan prosedur untuk mengikuti program pengampunan pajak, para WP akan semakin patuh terhadap peraturan pajak.

Menurutnya, potensi dari dana tebusan program pengampunan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 bbisa mencapai Rp165 triliun. Dana tersebut dinilainya bisa membangun perekonomian nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024