JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 mengenai program pengampunan pajak, yang berisi prosedur dan tata caranya, sudah mulai berlaku hari ini, Senin (18/7).
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah dioperasikan untuk para peserta yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.
“Kami juga sudah menyiapkan help desk dan website, selanjutnya kami akan mengintensifkan ke seluruh KPP. Sosialisasi prosedur dan tata cara mengikuti program pengampunan pajak akan terus dijalankan,” ucap Bambang, Senin (18/7).
Help desk berfungsi untuk membantu para calon peserta program pengampunan pajak yang datang langsung ke KPP. Adapun website berfungsi untuk melihat cara dan proses melakukan pelporan pengampunan pajak, serta berisi tentang informasi detail berkenaan dengan program pengampunan pajak.
Menteri Keuangan sudah melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di Surabaya dengan dihadiri sekitar 2.750 peserta wajib pajak (WP) yang mencakup para pengusaha, termasuk pengusaha dari kalangan usaha kecil dan menengah.
“Sosialisasi ke berbagai lokasi tidak akan dihentikan, justru akan makin digalakkan demi meningkatkan jumlah WP yang belum patuh dalam pelaporan pajaknya,” ujarnya.
Bambang berharap, dengan menggalakkan sosialisasi cara dan prosedur untuk mengikuti program pengampunan pajak, para WP akan semakin patuh terhadap peraturan pajak.
Menurutnya, potensi dari dana tebusan program pengampunan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 bbisa mencapai Rp165 triliun. Dana tersebut dinilainya bisa membangun perekonomian nasional. (Amu)