PMK 122/2020

PMK Baru Soal Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 11:19 WIB
PMK Baru Soal Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS

Tampilan depan salinan PMK 122/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bakal memulai proses pengalihan dan pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) pegawai negeri sipil (PNS). Proses pengalihan dan pengembalian dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2020.

PMK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 67 PP tersebut, tim yang terdiri atas Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri diamanatkan untuk melakukan penghitungan dan penetapan dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain termasuk hasil pemupukannya.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Dana Tapera PNS dialihkan kepada BP Tapera. Adapun BP Tapera mengemban tugas untuk mengembalikan dana Taperum PNS kepada PNS aktif sebagai saldo awal peserta Tapera serta kepada PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun.

"Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Taperum PNS diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 67 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2020, dikutip Rabu (9/9/2020).

Melalui PMK No. 122/2020, dana Taperum PNS yang terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan dikelola oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, dana berbentuk deposito dan investasi lainnya dikelola oleh Menteri PUPR.

PMK ini mengamanatkan tim likuidasi untuk menghitung dan menetapkan dana Taperum PNS. Hasil penghitungan dan penetapan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan, Menteri PUPR, Komite Tapera, dan Komisioner BP Tapera.

Baca Juga:
H-2 Lebaran Tapi THR Tak Kunjung Dibayarkan? Adukan Lewat Saluran Ini

Berdasarkan pada Pasal 14 PMK tersebut, pengembalian dana untuk PNS aktif ditampung melalui rekening dana Tapera dan dilaksanakan secara serentak. BP Tapera diwajibkan untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh PNS aktif untuk mengetahui saldo awal PNS aktif sebagai peserta Tapera.

Bagi PNS yang sudah pensiun atau ahli waris dari PNS yang sudah meninggal dunia, pengembalian dana Taperum PNS dilaksanakan oleh BP Tapera paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

Jika hingga 3 tahun dana tersebut masih belum berhasil dikembalikan, BP Tapera harus menyimpan dana Taperum PNS dalam rekening tersendiri dan harus terus mengusahakan pengembalian. BP Tapera harus mengusahakan pengembalian dana Taperum PNS selama 30 tahun.

Bila dalam jangka waktu 30 tahun dana tersebut tidak berhasil dikembalikan, BP Tapera bisa mengajukan penetapan permohonan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan bakal disetor ke kas negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024