Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambahkan syarat untuk mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29. Penambahan syarat tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Secara ringkas, PPh Pasal 29 mengacu pada PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh. PPh kurang bayar berarti, sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan setelah dikurangi dengan kredit PPh. Sesuai dengan ketentuan, kekurangan pembayaran pajak itu sebenarnya harus dilunasi maksimal pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
“Ketentuan ini mewajibkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang ...sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan,” bunyi penjelasan Pasal 29 UU PPh, dikutip pada Minggu (15/12/2024).
Namun, pada kondisi tertentu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29. Kondisi tertentu itu adalah apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak tersebut harus disampaikan menggunakan Surat Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 atau Surat Permohonan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pengangsuran dan pembayaran PPh Pasal 29 diatur dalam PMK 242/2014. Namun, pemerintah mengubah ketentuan tersebut melalui PMK 81/2024. Adapun PMK 81/2024 akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menggantikan PMK 242/2014.
Apabila disandingkan, salah satu perubahan yang mencolok pada PMK 81/2024 ialah adanya 2 syarat baru bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29.
Pertama, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, sudah menjadi kewajibannya. Kedua, SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.
Penambahan syarat tersebut berlaku baik bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas maupun wajib pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeure).
Selain itu, PMK 81/2024 juga memerinci ketentuan pengajuan pengangsuran atau penundaan PPh Pasal 29. Berikut ringkasannya:
Penambahan syarat tersebut berlaku baik bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas maupun wajib pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya.
Selain itu, PMK 81/2024 juga memerinci ketentuan pengajuan pengangsuran atau penundaan PPh Pasal 29. Berikut ringkasannya: