PMK 153/2023

PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Maret 2024 | 07:30 WIB
PMK 153/2023, Begini Alur Permohonan Restitusi Bidang Kepabeanan-Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 153/2023 yang mengatur pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono mengatakan PMK 153/2023 telah menyederhanakan proses bisnis restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, pemberlakuan peraturan tersebut akan mempermudah semua pelaku usaha mengajukan restitusi di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk yang masih memiliki utang.

"Alur pengembalian tentu permohonannya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang nanti kita harapkan bisa dilayani secara elektronik," katanya dalam sosialisasi PMK 153/2023, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Lupi mengatakan penyampaian permohonan restitusi di bidang kepabeanan dan cukai harus dilengkapi sejumlah dokumen dasar, identitas pemohon, serta bukti kepemilikan rekening aktif. Pengajuan permohonan restitusi tersebut disampaikan kepada kantor pelayanan setempat.

Kemudian, akan dilakukan penelitian yang terdiri atas penelitian formal, penelitian material, dan penghitungan restitusi yang dikompensasikan. Penghitungan restitusi yang dikompensasikan merupakan prosedur untuk menghitung restitusi untuk membayar utang.

Berdasarkan laporan hasil penelitian itu, akan diputuskan untuk disetujui atau ditolak dengan menyebutkan alasannya. Dalam surat keputusan (SKEP) juga sudah ada perinciannya dana yang diperhitungkan untuk membayar utang dan yang dikembalikan kepada perusahaan.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Menurutnya, tanggal SKEP akan menjadi tanggal pelunasan atau tanggal pembayaran utang yang dikompensasi.

"Ini supaya ada kepastian walaupun duitnya belum masuk ketika SKEP pengembalian. Kalau kita nunggu SPMKBC [Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai], bisa saja bunganya bertambah dan utangnya tidak akan selesai," ujarnya.

Setelah tahapan tersebut, SPMKB akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi hak pemohon. SPMKBC nantinya akan dikirimkan juga ke kantor yang utangnya dilunasi agar dapat diselesaikan.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

PMK 153/2023 mengatur restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.

Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian. Mengenai permohonan restitusinya, harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu.

Lupi menambahkan PMK 153/2023 juga akan membuat layanan restitusi kepabeanan dan cukai menjadi lebih terstandar karena menggunakan prosedur elektronik serta memiliki norma waktu yang sama. Selain itu, peraturan ini juga bakal memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam penyelesaian utang melalui kompensasi.

Pada ketentuan yang lama, akses layanan kepabeanan dan cukai perusahaan akan diblokir apabila memiliki utang tetapi tidak dapat melunasinya, walaupun memiliki hak restitusi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini