JEPANG

PM Jepang Shinzo Abe Lengser, Kebijakan Pajak Jadi Pertanyaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 September 2020 | 10:01 WIB
PM Jepang Shinzo Abe Lengser, Kebijakan Pajak Jadi Pertanyaan

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe yang baru saja lengser. (Foto: asia.nikkei.com)

JAKARTA, DDTCNews - Calon-calon Perdana Menteri (PM) Jepang pengganti PM yang baru saja lengser, Shinzo Abe, memiliki pandangan yang berbeda mengenai arah kebijakan pajak Jepang ke depan.

Salah satu calon kuat PM Jepang yang merupakan mantan Menteri Pertahanan Shigeru Ishiba mempertimbangkan untuk merombak ulang kebijakan pajak yang diluncurkan oleh Abe, terutama terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Perekonomian dan daya beli masyarakat kelas bawah tertekan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kita perlu membahas kembali kebijakan PPN dalam rangka menciptakan pembagian beban PPN yang proporsional antarkelompok masyarakat," ujar Ishiba seperti dikutip Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Meski demikian, Ishiba mengatakan pemerintah masih perlu mencari sumber pendanaan baru sebelum memangkas tarif PPN, baik itu melalui peningkatan beban pajak bagi wajib pajak badan ataupun melalui reformasi kebijakan terkait dengan kesejahteraan (welfare reform).

"PPN memang menjanjikan penerimaan pajak yang stabil. Namun, pemerintah perlu menimbang ulang kebijakan PPN dalam rangka meningkatkan disposable income masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Ishiba sebagaimana dikutip oleh straittimes.com.

Calon kuat PM Jepang yang merupakan mantan Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida memiliki pertimbangan lain terkait dengan perubahan kebijakan PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Dia menilai PPN merupakan sumber pembiayaan yang penting untuk mendanai program kesejahteraan sosial Jepang. "Pemangkasan tarif PPN berpotensi menambah beban yang ditanggung oleh perusahaan kecil dan menengah," kata Ishida.

Seperti diketahui, Pemerintah Jepang pada masa Abe telah meningkatkan tarif PPN dua kali, yakni dari 5% menjadi 8% pada 2014 dan naik lagi menjadi 10% pada Oktober 2019 lalu. Kebijakan ini mendorong perekonomian Jepang ke dalam resesi bahkan sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Akibatnya, seperti dilansir asia.nikkei.com, banyak tokoh partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) menyuarakan pemangkasan tarif PPN untuk memulihkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak