BAHTSUL MASAIL NU

Pleno Soal Hukum Tax Amnesty Deadlock

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 22:20 WIB
Pleno Soal Hukum Tax Amnesty Deadlock Musyawarah Lembaga Bahtsul Masail di Cirebon (NU Online)

CIREBON, DDTCNews – Musyawarah Lembaga Bahtsul Masail - Nahdhatul Ulama belum menemukan kata sepakat terkait dengan posisi dan hukum kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dalam pandangan Islam. Musyawarah tersebut deadlock (mauquf).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan dengan deadlock-nya musyawarah tersebut, Lembaga Bahtsul Masail menyerahkan perihal hukum kebijakan pengampunan pajak pada PBNU untuk diperdalam dan diambil sikap lebih lanjut.

“Musyawarah di forum Bahtsul Masail [untuk mengkaji posisi dan hukum kebijakan pengampunan pajak] semalam berlangsung alot dan tidak menemukan rumusan. Masalah ini memang pelik,” ungkapnya pada jumpa pers di akhir Rapat Pleno PBNU, Senin (25/7) siang.

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Said menegaskan Lembaga Bahtsul Masail membahas hukum pengampunan pajak atas dasar kepedulian dan keterpanggilan NU. Dia meyakinkan NU selaku ormas Islam terbesar di Indonesia membahas masalah tersebut secara objektif tanpa tendensi politik yang cenderung subjektif, dengan bersandar pada kitab-kitab pegangan NU.

Lembaga Bahtsul Masail adalah tradisi intelektual NU yang dilembagakan. Lembaga ini membahas dan melakukan kajian atas berbagai persoalan warga, dan memberikan hukum atau rekomendasi, sebagai pengejawantahan tanggung jawab NU dalam membimbing kehidupan keagamaan warga.

Di tempat terpisah, seperti dikutip www.nu.or.id, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini menambahkan dengan deadlock-nya musyawarah tersebut, dalam sepekan ke depan PBNU akan mengundang para kiai, pakar ekonomi bidang perpajakan, dan pemerintah untuk menjernihkan masalah tersebut.

Baca Juga:
Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Dalam catatan DDTCNews, pada Musyawarah Alim Ulama 2012, juga bertempat di Cirebon, PBNU juga pernah mengkaji posisi dan hukum membayar pajak. Ketika itu, sempat muncul informasi bahwa NU akan memboikot pajak dengan menerbitkan fatwa haram membayar pajak.

Informasi yang belum jelas kebenarannya ini langsung menyebar di Jakarta, dan membuat Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany terhenyak. Fuad ketika itu langsung melakukan kontak-kontak untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya informasi itu, hingga akhirnya didapat kejelasan, bahwa informasi tersebut dipelintir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M