Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan penyetoran dan pelaporan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang telah melakukan pemusatan.
Penjelasan itu disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons salah satu kasus warganet di Twitter. Kasusnya adalah PKP sudah melakukan pemusatan PPN, tetapi kegiatan membangun sendiri dilakukan di cabang. Atas kasus ini, penyetoran PPN KMS dilakukan oleh cabang.
“Untuk penyetoran PPN KMS dilakukan oleh cabang, tetapi untuk pelaporan PPN KMS yang sudah dilakukan pemusatan maka dilakukan oleh WP (wajib pajak) pusat,” tulis akun Twitter @kring_pajak, Rabu (2/11/2022).
Pelaporan PPN KMS dilakukan oleh wajib pajak pusat dengan melampirkan pdf bukti penerimaan negara (BPN) atas penyetoran PPN KMS tersebut. Hal ini dilakukan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Sebagai informasi kembali, pelaporan terkait dengan PPN KMS tidak berlaku untuk seluruh penyetoran. Pelaporan hanya berlaku atas penyetoran PPN KMS yang dilakukan PKP. Pelaporan dilakukan bersamaan dengan SPT Masa PPN.
Kewajiban melaporkan penyetoran PPN, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), juga dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika tidak terdapat penyetoran PPN. Hal ini dikarenakan PPN KMS dalam masa pajak bersangkutan nihil.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2022, PPN KMS wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Simak pula 'DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah'. (kaw)