KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

PKP Pemusatan tapi Bikin Bangunan di Cabang, Bagaimana PPN KMS-nya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 16:07 WIB
PKP Pemusatan tapi Bikin Bangunan di Cabang, Bagaimana PPN KMS-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan penyetoran dan pelaporan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang telah melakukan pemusatan.

Penjelasan itu disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons salah satu kasus warganet di Twitter. Kasusnya adalah PKP sudah melakukan pemusatan PPN, tetapi kegiatan membangun sendiri dilakukan di cabang. Atas kasus ini, penyetoran PPN KMS dilakukan oleh cabang.

“Untuk penyetoran PPN KMS dilakukan oleh cabang, tetapi untuk pelaporan PPN KMS yang sudah dilakukan pemusatan maka dilakukan oleh WP (wajib pajak) pusat,” tulis akun Twitter @kring_pajak, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Pelaporan PPN KMS dilakukan oleh wajib pajak pusat dengan melampirkan pdf bukti penerimaan negara (BPN) atas penyetoran PPN KMS tersebut. Hal ini dilakukan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Sebagai informasi kembali, pelaporan terkait dengan PPN KMS tidak berlaku untuk seluruh penyetoran. Pelaporan hanya berlaku atas penyetoran PPN KMS yang dilakukan PKP. Pelaporan dilakukan bersamaan dengan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kewajiban melaporkan penyetoran PPN, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), juga dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika tidak terdapat penyetoran PPN. Hal ini dikarenakan PPN KMS dalam masa pajak bersangkutan nihil.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2022, PPN KMS wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Simak pula 'DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif