PROVINSI DKI JAKARTA

PKL di Kota Tua Tunggak Retribusi Rp300 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 12:01 WIB
PKL di Kota Tua Tunggak Retribusi Rp300 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua menunggak retribusi hingga mencapai Rp300 juta. Jumlah tersebut merupakan kumulasi dari pertengahan tahun 2015 lalu.

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat Sonar Sinurat mengatakan dari data yang dimiliki terdapat 415 PKL yang seharusnya berdagang di lokasi sementara tersebut. Namun nyatanya hanya ada 382 PKL yang masih berdagang di sana.

“Angka Rp300 juta tersebut merupakan akumulasi dari retribusi sebesar Rp 3.000 per harinya untuk setiap PKL,” ujarnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Munculnya tunggakan di Kota Tua tersebut, tak lepas dari sistem autodebit yang terhenti setelah para PKL tidak lagi menyetorkan uangnya melalui Jak-Card (bank DKI). “Setelah itu, mereka akan menjadi sia-sia, sekalipun menyetorkan uang, namun retribusi tidak akan ditarik,” kata Sonar.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas KUMKMP bersama dengan Bank DKI akan melakukan jemput bola melalui ‎sistem baru 'house to house'. Sistem ini akan menghapus sistem sebelumnya yang dilakukan 'name by name, addres by addres'.

“Kalo sudah begini, akan terlihat siapa yang belum bayar. Jika tidak kunjung dibayar, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan PKL tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Mengenai soal retribusi yang terbengkalai, seperti dilansir dalam beritajakarta.com, salah seorang PKL Maryati mengaku dirinya rutin melakukan penyetoran uang melalui rekening bank DKI. Namun, karena dalam beberapa bulan terakhir pihaknya tak lagi menyetor, maka sistem itu pun berhenti.

"Saya tidak paham harus gimana, tapi kita tetap setor kok," tutupnya sembari menunjukan buku tabungan dengan saldo Rp 800 ribu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN