KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Rp89 Miliar, Pemkab dan Kejaksaan Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 18:00 WIB
Piutang Pajak Rp89 Miliar, Pemkab dan Kejaksaan Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali mencatat nilai piutang pajak daerah sampai dengan Oktober 2022 mencapai Rp89,87 miliar.

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan setiap penunggak pajak memiliki kewajiban untuk melunasi utang pajaknya. Untuk itu, pemkab dan Kejaksaan Negeri Buleleng bakal menggencarkan penagihan pajak daerah tersebut.

"Karena jumlah piutang lumayan [besar], kami terus melakukan tagihan dan melibatkan aparat penegak hukum. Sudah tertagih sedikit demi sedikit," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Lihadnyana menuturkan piutang pajak berasal dari beberapa jenis pajak daerah. Piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mencapai Rp84 miliar.

Kemudian, piutang berasal dari pajak hotel yang senilai Rp2,3 miliar, serta pajak restoran Rp1,72 miliar. Piutang ini terjadi karena pengusaha hotel dan restoran yang tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan konsumen.

Dia menjelaskan pemkab telah memberikan peringatan kepada wajib pajak yang menunggak. Apabila tidak dilunasi, wajib pajak bisa dijatuhi sanksi pidana.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain itu, lanjutnya, pemkab juga menemukan manipulasi pelaporan objek pajak yang harus ditindak tegas. Misal, pengusaha hotel dengan 5 sumur bor, tetapi yang dilaporkan hanya 4 sumur bor sehingga pajak air tanah yang dibayarkan lebih kecil.

"Saya mau pajak kita dimaksimalkan sesuai kewenangan. Setelah itu ditransparansikan ke masyarakat sehingga masyarakat percaya pada pemerintah," ujar Lihadnyana seperti dilansir nusabali.com.

Dia menambahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan beberapa upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya, melalui digitalisasi pembayaran pajak daerah seperti pada PBB-P2.

Menurutnya, digital pembayaran membuat pengelolaan pajak daerah lebih transparan dan makin mudah dipantau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak