Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Posisi piutang pajak hingga akhir tahun 2020Â lalu sebagian besar berasal dari tunggakan kurang dari 3 tahun.
Berdasarkan umurnya, nilai piutang pajak sampai dengan 1 tahun secara bruto mencapai Rp17,2 triliun. Kemudian setelah dikurangi dengan penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp223,03 miliar.
"Piutang neto [piutang pajak] sampai dengan 1 tahun senilai Rp17,01 triliun," tulis laporan tahunan 2020 Ditjen Pajak (DJP) dikutip pada Senin (1/11/2021).
Posisi kedua dengan umur 1-2 tahun, piutang brutonya senilai Rp12,5 triliun. DJP melakukan penyisihan piutang tidak tertagih sejumlah Rp1,7 triliun. Sehingga piutang neto antara 1 tahun dan 2 tahun sejumlah Rp10,8 triliun.
Posisi ketiga dengan piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun hingga akhir tahun fiskal 2020 mencapai Rp9 triliun. DJP melakukan penyisihan sejumlah Rp4,4 triliun dan membuat piutang neto antara 2 tahun dan 3 tahun mencapai Rp4,5 triliun.
Keempat, umur piutang pajak lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun dengan nilai bruto sejumlah Rp7,79 triliun. Penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp7,77 triliun dan membuat piutang neto senilai Rp23,53 miliar.
Kelima, umur piutang pajak lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun. Pada kelompok ini nilai piutang bruto senilai Rp6,48 triliun dan dilakukan penyisihan sejumlah Rp6,46 triliun. Nilai piutang neto menjadi Rp13,77 miliar.
Keenam, umur piutang pajak lebih dari 5 tahun. Nilai piutang bruto mencapai Rp16,8 triliun dan dilakukan penyisihan piutang tidak tertagih senilai Rp16,7 triliun. Nilai piutang neto yang sudah lebih dari 5 tahun mencapai Rp71,88 miliar. (sap)