KP2KP BONTOSUNGGU

Pindah Lokasi Tugas, Wajib Pajak Diimbau Ajukan Pemindahan NPWP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 10:30 WIB
Pindah Lokasi Tugas, Wajib Pajak Diimbau Ajukan Pemindahan NPWP

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan status NPWP-nya lantaran dirinya sudah pindah tugas dan berdomisili di daerah lain.

Wajib pajak berinisial NA mendatangi KP2KP Bontosunggu pada 10 November 2023 untuk melakukan pencetakan kembali kartu NPWP yang rusak. Pada kesempatan itu, NA juga menanyakan status NPWP miliknya apabila pindah domisili.

“Saya baru berpindah tugas ke Kabupaten Jeneponto, tetaoi NPWP saya waktu itu terdaftar di Majene, bagaimana dengan NPWP saya?” tanya wajib pajak kepada petugas seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sementara itu, Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas meminta NA untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak mengingat alamat yang terdaftar di NPWP tidak sesuai dengan alamat pada KTP.

“Silakan ajukan permohonan pemindahan wajib pajak dengan mengisi formulir dan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” tuturnya.

NA segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Sebelum meindaklanjuti permohonan pemindahan wajib pajak, petugas KP2KP Bontosunggu memastikan NPWP wajib pajak telah valid dengan KTP.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NIK digunakan secara penuh sebagai NPWP mulai 2024.

Dwi menyampaikan proses pemindahan NPWP wajib pajak dapat selesai paling lama 5 hari kerja sejak Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun