KP2KP PINRANG

Petugas Pajak Edukasi Pengembang Soal PPN Rumah Bersubsidi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:00 WIB
Petugas Pajak Edukasi Pengembang Soal PPN Rumah Bersubsidi

Ilustrasi. Warga melintas di sekitar perumahan yang baru selesai dibangun di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada pengembang perumahan terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi atas penyerahan rumah bersubsidi pada 13 Juli 2023.

Petugas KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan perumahan subsidi merupakan salah satu objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN. Meski tidak memungut PPN, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

“Kode transaksi untuk objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN adalah 08. Kode transaksi itu akan berpengaruh saat pelaporan SPT Masa PPN,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Aisyah juga memberikan penjelasan tata cara pelaporan SPT Masa PPN Nihil. Menurutnya, pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan di laman web-efaktur.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Masa PPN sudah menggunakan sistem prepopulated data sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan jumlah nilai transaksi.

“Setelah memastikan data yang telah ada sudah sesuai, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN Nihil dengan mengunggah sertifikat elektronik,” jelas Aisyah.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Dalam kesempatan itu, Aisyah juga memberikan asistensi dengan membantu instalasi aplikasi e-faktur berbasis desktop, penerbitan faktur dengan kode transaksi 08, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN Nihil.

Sementara itu, Intan yang merupakan admin perusahaan pengembang perumahan siap melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dia juga sudah mengerti dan akan menjalankan kewajiban perusahaannya secara mandiri untuk bulan berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?