KP2KP WATANSOPPENG

Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong, Catat Besaran Omzet WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:51 WIB
Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong, Catat Besaran Omzet WP

Petugas KP2KP Watansoppeng yang mendatangi salah satu toko kelontong. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dilakukan melalui unit vertikal di daerah, seperti oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Sulawesi Selatan belum lama ini.

Petugas pajak melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) kepada pemilik toko kelontong di Kecamatan Labalata, Kabupaten Soppeng pekan lalu. KPDL dilakukan untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak.

Petugas KP2KP Watansoppeng, Affan, mengatakan kedatangannya disambut baik oleh wajib pajak sekaligus pemilik usaha. Menurutnya, kunjungan ini memang berfokus pada penggalian potensi pajak dengan melengkapi sejumlah data perpajakan.

Baca Juga:
Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

"Karena database kami menunjukkan bahwa NPWP Bapak belum memiliki data yang cukup lengkap," ujar Affan kepada Marhabang selaku pemilik toko, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (7/1/2021).

Dalam wawancara yang dilakukan petugas pajak, pemilik usaha lantas menyampaikan estimasi jumlah pendapatan yang diperolehnya dari usaha toko kelontong. Marhabang selaku wajib pajak juga menyampaikan bahwa toko miliknya merupakan usaha yang baru dirintis.

"Wajib pajak juga menyampaikan bahwa dia memang belum menyempatkan waktu untuk hadir ke KP2KP Watansoppeng untuk menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Affan.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Pelaksanaan KPDL ini juga dimanfaatkan petugas KP2KP Watansoppeng untuk memberikan penyuluhan sekaligus penjelasan mengenai aturan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 10:30 WIB KP2KP TANAH GROGOT

Kumpulkan Profil Pelaku Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Koperasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air