KP2KP WATANSOPPENG

Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong, Catat Besaran Omzet WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Januari 2022 | 16:51 WIB
Petugas Pajak Datangi Toko Kelontong, Catat Besaran Omzet WP

Petugas KP2KP Watansoppeng yang mendatangi salah satu toko kelontong. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dilakukan melalui unit vertikal di daerah, seperti oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Sulawesi Selatan belum lama ini.

Petugas pajak melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) kepada pemilik toko kelontong di Kecamatan Labalata, Kabupaten Soppeng pekan lalu. KPDL dilakukan untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak.

Petugas KP2KP Watansoppeng, Affan, mengatakan kedatangannya disambut baik oleh wajib pajak sekaligus pemilik usaha. Menurutnya, kunjungan ini memang berfokus pada penggalian potensi pajak dengan melengkapi sejumlah data perpajakan.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Karena database kami menunjukkan bahwa NPWP Bapak belum memiliki data yang cukup lengkap," ujar Affan kepada Marhabang selaku pemilik toko, dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (7/1/2021).

Dalam wawancara yang dilakukan petugas pajak, pemilik usaha lantas menyampaikan estimasi jumlah pendapatan yang diperolehnya dari usaha toko kelontong. Marhabang selaku wajib pajak juga menyampaikan bahwa toko miliknya merupakan usaha yang baru dirintis.

"Wajib pajak juga menyampaikan bahwa dia memang belum menyempatkan waktu untuk hadir ke KP2KP Watansoppeng untuk menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Affan.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Pelaksanaan KPDL ini juga dimanfaatkan petugas KP2KP Watansoppeng untuk memberikan penyuluhan sekaligus penjelasan mengenai aturan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?