MALAYSIA

Petronas Bayar Pajak Rp6,9 Triliun ke Sarawak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 11:47 WIB
Petronas Bayar Pajak Rp6,9 Triliun ke Sarawak

Aktivitas di Kantor Petronas di Kuala Lumpur. (Foto: freemalaysiatoday.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Perusahaan minyak nasional Petronas setuju membayar sekitar RM2 miliar atau setara dengan Rp6,9 triliun pajak penjualan kepada Negara Bagian Sarawak, setelah mencapai penyelesaian atas perselisihan mengenai pengelolaan minyak dan gas.

Petronas dan Pemerintah Sarawak membuat pernyataan bersama yang sepakat bekerja sama mengembangkan industri migas di Sarawak. Petronas setuju membatalkan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkannya membayar pajak.

“Petronas akan melanjutkan negosiasi dengan Sarawak untuk memungkinkan keterlibatan lebih aktif oleh pemerintah negara bagian dalam peluang investasi di industri migas negara berdasarkan persyaratan komersial,” ungkap pernyataan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Sebagai imbalan atas perjanjian Petronas untuk menyelesaikan pembayaran pajak tersebut, Pemerintah Sarawak secara bertahap akan menurunkan tarif pajak penjualan 5% yang dikenakan pada perusahaan minyak, termasuk Petronas.

Januari tahun lalu, Pemerintah Sarawak mengenakan pajak penjualan 5% untuk minyak Petronas di bawah Undang-undang Pajak Penjualan 1998. Namun, Petronas menolak dan mengatakan itu tidak konstitusional, hingga mengakibatkan tindakan hukum pemerintah negara bagian terhadapnya.

Pada 13 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Kuching memutuskan Sabah dan Sarawak memiliki hak di bawah Konstitusi Federal untuk mengenakan pajak penjualan pada produk minyak bumi.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Pernyataan Petronas bahwa pajak penjualan negara bagian Sarawak otomatis batal dan tidak berlaku. Dengan demikian, semua perjanjian antara Pemerintah Sarawak dan Petronas dalam Petroleum Development Act 1974 masih berlaku.

“Petronas masih diakui sebagai perusahaan minyak nasional yang memperoleh otoritas penuh mengatur pengembangan migas gas di negara ini.”

Kepala Menteri Sarawak Abang Johari Openg mengatakan penyelesaian bersama hari ini antara Pemerintah Sarawak dan Petronas berdasarkan Perjanjian Malaysia 1963 (MA63) menandai tonggak penting bagi pemerintah negara bagian dan federal.

Baca Juga:
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

“Saya percaya ini akan menciptakan lingkungan bisnis dan investasi yang lebih stabil, mendorong sektor migas di negara bagian. Kami berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah federal dan Petronas untuk menyelesaikan masalah terkait lain,” katanya seperti dilansir freemalaysiatoday.

Sarawak dan Sabah telah memperjuangkan lebih banyak bagian pendapatan dari Petronas. Tahun lalu, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan Malaysia tidak dapat memenuhi permintaan Sabah dan Sarawak untuk meningkatkan royalti yang dibayarkan oleh Petronas menjadi 20%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah