PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS di Bali 441 Orang, DJP Gandeng Happy Salma untuk Promosi

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 13:00 WIB
Peserta PPS di Bali 441 Orang, DJP Gandeng Happy Salma untuk Promosi

Aktris Happy Salma. (sumber: Instagram pribadi)

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali melaporkan jumlah peserta program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai 441 wajib pajak hingga Jumat (25/3/2022).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengakui optimistis peserta PPS di Bali dapat terus bertambah. Caranya, Kanwil DJP Bali akan gencar melakukan sosialisasi yang menginformasikan kepada masyarakat soal manfaat PPS.

”PPS ini memiliki tujuan mulia untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, mempercepat pemulihan ekonomi pasca covid-19. Dan PPS kali ini secara sistem lebih baik, asas kesederhanaan ditingkatkan, kepastian hukumnya juga ditingkatkan, dan kemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan rakyat Indonesia,” ujar Belis dilansir bisnisbali.com, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Bali Ida Ernawati menambahkan, PPS dapat menjadi salah satu tambahan penerimaan pajak di tahun ini. Sebab, penerimaan pajak di Bali dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan daerah, karena dalam dua tahun belum pulih seperti sebelum pandemi.

Dia bilang, pandemi Covid-19 telah mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah bekerja keras untuk menahan agar pemburukan tidak terjadi terlalu dalam. Karenanya, di tahun ini APBN harus disehatkan kembali.

“Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pasca pandemi, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan,” kata Ida.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Lebih lanjut, Ida menyampaikan untuk menarik minat masyarakat untuk ikut serta PPS, Kanwil DJP Bali mengundang selebriti Happy Salma, dan beberapa pengusaha setempat lainnya.

Happy Salma mengatakan PPS merupakan kesempatan wajib pajak yang harus dimanfaatkan. Sebab, PPS tidak akan berlangsung setiap tahun. Dia juga mengajak kepada wajib pajak yang punya harta di luar negeri membawanya ke dalam negeri. Apalagi menurutnya, tarif pajak di luar negeri jauh lebih besar ketimbang di Indonesia.

”Saya mengajak siapa pun untuk memanfaatkan program ini, kalau tidak sekarang kapan lagi, kita selalu menginginkan bangsa ini maju, bangsa kita hebat, semua itu tidak bisa terjadi apabila kita tidak ikut andil dalam proses itu,” ungkap Happy Salma.

Sebagai informasi, PPS berlangsung dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M