Nagita Slavina dalam KPP Madya Jakarta Selatan II.
JAKARTA, DDTCNews - Aktris Nagita Slavina mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Nagita mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara mudah melalui saluran online.
"Jangan sampai terlambat ya," katanya dalam video yang diunggah Instagram KPP Madya Jakarta Selatan II, dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Nagita mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2025. Hal itu diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Agar lebih mudah, lanjutnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara online. Misal, melalui e-filing pada laman www.pajak.go.id.
"Tanpa ribet ya, bisa kapan saja dan di mana saja," ujarnya.
Selain orang pribadi, UU KUP juga mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan, yakni paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)