THAILAND
Perusahaan yang Pakai Plastik Cepat Terurai Dapat Insentif Pajak
Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:00 WIB
Perusahaan yang Pakai Plastik Cepat Terurai Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Relawan mengidentifikasi sampel sampah plastik di pesisir pantai Teluk Palu, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang mampu mengurangi konsumsi produk plastik.

Menteri Perindustrian Suriya Jungrungreangkit mengatakan insentif diberikan untuk mendorong perusahaan beralih pada produk plastik yang lebih mudah terurai. Skema insentif yang ditawarkan yakni pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan badan.

"Pemerintah memberikan pengurangan penghasilan sebesar 25% dari yang dikeluarkan perusahaan untuk membeli produk plastik biodegradable antara 2022 dan 2024," katanya, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Suriya mengatakan pemerintah telah menetapkan ekonomi bio-circular-green (BCG) sebagai agenda nasional pemerintahan Prayut Chan-o-cha. Melalui langkah ini, pemerintah ingin mendorong pelaku usaha mengadopsi teknologi yang dapat memberi nilai tambah pada produk sekaligus memiliki dampak yang kecil atau tidak sama sekali terhadap lingkungan.

Dia menilai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak dapat membantu pemerintah mempercepat penurunan konsumsi bahan plastik, termasuk produk sekali pakai. Perusahaan, terutama operator pusat perbelanjaan dan pengecer, menjadi salah satu target utama pemerintah karena mereka menggunakan produk plastik dalam jumlah besar.

Dengan insentif, diharapkan produksi limbah di Thailand bakal berkurang. Di sisi lain, kebijakan ini akan membantu perusahaan karena peralihan menuju plastik yang mudah terurai biasanya berbiaya lebih mahal.

Baca Juga:
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Dirjen Perekonomian Industri Warawan Chitaroon menambahkan perusahaan yang ingin mengikuti program pengurangan penghasilan bruto harus membeli produk plastik biodegradable dari produsen bersertifikat dari Kementerian Perindustrian. Adapun sejauh ini, tercatat ada 7 perusahaan yang telah diberikan 72 lisensi untuk memproduksi berbagai produk plastik biodegradable.

Produk yang dihasilkan meliputi tabung plastik, kantong sampah plastik, kantong plastik sekali pakai, dan kantong plastik ziplock.

Menurut Departemen Pengendalian Polusi, Thailand termasuk dalam 10 besar pencemar sampah plastik laut di dunia. Negara ini menghasilkan sekitar 2 juta ton sampah plastik setiap tahunnya, tetapi hanya mendaur ulang 25% di antaranya.

Dilansir vietnamplus.vn, pemerintah paa 2018 juga meluncurkan kebijakan melarang kantong plastik sekali pakai dan mulai dengan meminta pengecer untuk tidak membagikannya kepada pembeli mulai 1 Januari 2020. Namun, kampanye itu tersendat saat pandemi Covid-19 karena lockdown menyebabkan layanan pengiriman makanan yang membutuhkan banyak plastik membludak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai