PER-04/PJ/2020

Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 14:30 WIB
Perusahaan Daftarkan NPWP Karyawan secara Kolektif, Apakah Bisa?

Ilustrasi. Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok senilai Rp230,4 triliun pada APBN 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan ini berlaku pula bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. NPWP, salah satunya, bakal berguna bagi karyawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Karena pentingnya peran NPWP, ada kalanya perusahaan ingin mendaftarkan NPWP bagi karyawannya secara bersamaan alias kolektif. Apakah bisa? Secara umum, tidak ada ketentuan soal pendaftaran NPWP secara kolektif.

"Apabila [karyawan] mau daftar NPWP silakan mengakses laman ereg.pajak.go.id dan pendaftaran dilakukan satu per satu oleh orang pribadi yang bersangkutan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, karyawan juga bisa diarahkan untuk mendaftar NPWP secara langsung ke KPP sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirimkan persyaratan pendaftaran NPWP melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

"Wajib pajak bisa mengecek apa saja syarat dan tata cara pendaftaran NPWP dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020," tulis DJP.

Pasal 2 PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal tersebut ditentukan menurut keadaan sebenarnya, yakni pertama, tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Kedua, tempat tinggal pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut memiliki tempat tinggal tetap di 2 tempat atau lebih, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Atau, ketiga, tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini