KEBIJAKAN CUKAI

Peruri Mulai Serahkan Pita Cukai Desain 2023 kepada DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 18:00 WIB
Peruri Mulai Serahkan Pita Cukai Desain 2023 kepada DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani ketika mendatangi kantor Perum Peruri. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menyebut Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita cukai hasil tembakau desain 2023.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pita cukai desain 2023 juga mulai didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.

"Kami memang sudah siap, bahkan ada truk Peruri datang untuk kita distribusikan. Itu menandakan kesiapan," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Nirwala menuturkan order bea cukai (OBC) atas permohonan pita cukai hasil tembakau kepada Perum Peruri sebanyak 16 juta lembar. Angka itu juga sesuai dengan rata-rata pencetakan pita cukai hasil tembakau setiap bulan.

Tema pita cukai hasil tembakau yang dicetak Peruri untuk desain 2023 ialah fauna seperti gajah dan monyet. Peruri mencetak sekitar 7.000 varian pita cukai, karena harus mencantumkan merek, harga jual eceran (HJE), dan nama perusahaan berbeda-beda.

Nirwala menyebut pita cukai hasil tembakau desain 2023 secara bertahap mulai didistribusikan ke unit vertikal DJBC, terutama yang di luar Pulau Jawa.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Dia berharap Peruri dapat segera menerima pita cukai baru tersebut untuk kemudian ditempelkan pada produknya mulai 1 Januari 2023.

"Mulai kemarin kita sudah mendistribusikan, terutama yang jauh-jauh sehingga diharapkan per 1 Januari sudah bisa ditempelkan di produknya," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Untuk tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.

Ketika kedua peraturan tersebut dirilis, DJBC langsung menetapkan kembali terhadap seluruh merek rokok yang masih berlaku, yang terdaftar pada administrasi DJBC. Sesaat setelahnya, perusahaan juga dapat mulai mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) 2023 melalui aplikasi ExSIS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir