TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Dian Kurniati
Kamis, 23 Januari 2025 | 10.35 WIB
PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti (kiri) dan Wakil Ketua I PERTAPSI Titi Muswati Putranti (kanan) dalam penandatanganan MoU.

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Universitas Gunadarma menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Rektor Universitas Gunadarma E.S. Margianti mengatakan Tax Center Universitas Gunadarma membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam mendorong kemajuan pada sistem pajak di Indonesia. Menurutnya, penandatanganan MoU dengan PERTAPSI akan mendukung Tax Center Universitas Gunadarma berkembang lebih pesat.

"Terima kasih begitu banyak yang telah membantu Tax Center Universitas Gunadarma sehingga akan terus berjalan dengan pesat. Ke depan, kita maju terus untuk membangun karya inovatif menuju prestasi," katanya, Kamis (23/1/2025).

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Margianti dengan Wakil Ketua I PERTAPSI Titi Muswati Putranti.

Margianti mengatakan Tax Center Universitas Gunadarma telah terbentuk selama 9 tahun untuk mendukung penguatan di bidang pajak melalui berbagai program, termasuk relawan pajak. Universitas Gunadarma juga berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan pada sistem pajak.

Kini, tax center juga turut mengembangkan kurikulum serta merancang proses dan mekanisme integrasi program relawan pajak dengan program MBKM.

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Perkumpulan ini bersama-sama dengan Ditjen Pajak (DJP) membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Selain dengan PERTAPSI, Tax Center Universitas Gunadarma pada kesempatan ini juga menandatangani MoU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Margianti dengan Ketua Program Studi D-III Pajak PKN STAN Supriyadi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.