KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perpu 1/2020 Ditetapkan DPR, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

Dian Kurniati
Rabu, 13 Mei 2020 | 09.24 WIB
Perpu 1/2020 Ditetapkan DPR, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memastikan akan mencegah kemungkinan timbulnya risiko moral (moral hazard) dari pelaksanaan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 dengan baik dan hati-hati, termasuk mencermati berbagai masukan DPR yang disampaikan oleh mini fraksi.

“Kami setuju dengan pandangan anggota dewan agar pelaksanaan Perpu nantinya dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari atau mencegah terjadinya moral hazard,” kata Menkeu, Selasa (12/5/2020).

Dalam mewujudkan kehati-hatian tersebut, lanjut Sri Mulyani, proses penetapan kebijakan dan pelaksanaan Perpu akan dilakukan secara transparan. Nanti, kebijakan pemerintah itu akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Tak ketinggalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak artikel "DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020".

Menkeu berharap Perpu 1/2020 dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun langkah-langkah penanganan Covid-19, baik di bidang kesehatan, sosial masyarakat, serta ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Perpu ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19,” ujarnya.

Dalam pandangan mini fraksi tersebut, terdapat delapan fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020. Hanya fraksi PKS yang menolak karena Perpu 1/2020 dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Perpu 1/2020 memuat lima hal utama. Pertama, fleksibilitas tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan Corona, menjaga konsumsi masyarakat miskin, dan memberi dukungan dunia usaha terutama UMKM.

Kedua, batasan defisit APBN bisa disesuaikan di atas 3% dari PDB. Ketiga, pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha seperti penurunan tarif PPh badan, serta pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Keempat, pemerintah bisa menggunakan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai penanganan pandemi. Kelima, Perpu memperluas wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin
baru saja
arah kebijakan pajak dalam perpu 1 tahun 2020 telah menunjukan perhatian pemerintah berdasarkan poin poin diatas. saya setuju, namun industri terdampak sebenarnya tidak dapat digolongkan secara khusus seperti itu dikarenakan dampak wabah ini mempengaruhi secara global terutama masyarakat kecil. Selain itu secara teknis arah kebijakan perpu 1 tahun 2020 dinilai tidak terlalu tajam untuk menyorot kemudahanteknis kepada wajib pajak akibat web system yang sering down