PERPRES 19/2024

Perpres Percepatan Industri Gim Dirilis, Insentif Pajak Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 10:30 WIB
Perpres Percepatan Industri Gim Dirilis, Insentif Pajak Diberikan

Laman depan Perpres 19/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pertimbangan Perpres 19/2024 menjelaskan industri gim mempunyai potensi ekonomi yang perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Pemerintah pun berupaya mendorong sinergi dalam mengembangkan industri gim untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri gim nasional.

"Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan industri gim nasional, perlu pengaturan percepatan pengembangan industri gim nasional," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 19/2024, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Pasal 2 Perpres 19/2024 menjelaskan bahwa percepatan pengembangan industri gim nasional akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemda untuk menetapkan kebijakan sektoral. Beleid ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional sesuai dengan kewenangannya, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui perpres, dibentuk pula tim percepatan pengembangan industri gim nasional yang beranggotakan kementerian/lembaga. Nantinya, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional akan dilakukan oleh ketua pengarah sesuai dengan kewenangannya.

Pemantauan dan evaluasi ini dilaksanakan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan secara berkala 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga:
Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Soal pendanaan dalam pelaksanaan percepatan pengembangan industri gim nasional, akan bersumber dari APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang tertuang dalam lampiran perpres, dijelaskan perkembangan teknologi digital memiliki pengaruh positif terhadap perkembangan gim untuk aksesibilitas. Hal ini membuat perkembangan industri gim makin meningkat, baik di tingkat global maupun dalam negeri, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berdasarkan data IBISWorld pada 2O2O, perkembangan pengeluaran untuk gim melalui telepon seluler, konsol, dan komputer pribadi mencapai US$205 miliar pada 2020. Angka ini diproyeksi tumbuh menjadi US$246 miliar pada 2025.

Baca Juga:
Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Meski demikian, pengembangan industri gim nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari ketersediaan SDM, belum adanya akses pendanaan, hingga belum adanya kebijakan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim.

"Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD