THAILAND

Perpanjangan Deadline Lapor SPT Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 08 Januari 2021 | 16:59 WIB
Perpanjangan Deadline Lapor SPT Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Pendapatan Thailand menyatakan tidak berencana memberi kelonggaran penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan walaupun kasus Covid-19 masih tinggi.

Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith belum memberikan instruksi perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT seperti tahun lalu. Menurutnya, tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pajak akan seperti situasi normal.

"Tidak ada perpanjangan serupa yang kali ini," katanya, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Ekniti mengatakan jadwal pelaporan SPT tahunan pajak 2020 yakni Januari hingga Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak yang melapor SPT melalui sistem online, batas waktunya adalah 8 April 2021.

Pada tahun lalu, pemerintah memperpanjang waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga Agustus 2020. Saat itu, pemerintah ingin membantu meringankan beban keuangan wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Ekniti, departemennya meyakini pandemi Covid-19 di Thailand akan dapat tertangani dalam dua hingga tiga bulan mendatang.

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Walaupun tidak memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT, Ekniti menegaskan pemerintah tetap berupaya membantu wajib pajak yang terdampak pandemi. Misalnya, pada wajib pajak yang menerima bantuan subsidi pariwisata atau sektor usaha yang mendapat subsidi gaji 50:50 dari pemerintah.

"Badan Kebijakan Fiskal sedang mengkaji keringanan pajak untuk membebaskan masyarakat dari kewajiban pajak mereka di bawah skema subsidi," ujarnya, seperti dilansir bangkokpost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi