LAPOR PAJAK

Pernah jadi Konsultan Pajak, Jonan Tak Kesulitan Isi SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 15:06 WIB
Pernah jadi Konsultan Pajak, Jonan Tak Kesulitan Isi SPT

JAKARTA, DDTCNews - Perkara mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masih dirasa sulit oleh sebagian masyarakat, bahkan Dirjen Pajak Robert Pakpahan saja mengaku kesulitan dalam mengisi SPT-nya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Saat menyampaikan SPT untuk tahun 2017, Jonan mengungkapkan bahwa persoalan melaksanakan kewajiban tahunan tersebut ia tidak menemui kendala berarti. Pasalnya, mantan menteri perhubungan tersebut pernah berprofesi sebagai konsultan pajak.

"Saya 30 tahun yang lalu kan analis (konsultan) pajak," katanya, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Menurut Jonan, sistem yang dibuat Ditjen Pajak saat ini jauh lebih baik dan memudahkan wajib pajak. Oleh karena itu, menunaikan pelaporan SPT bukanlah perkara yang sulit untuk saat ini.

Seperti yang diketahui, Jonan memerlukan waktu satu jam untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing.

Menurutnya sistem penyampaian SPT berbasis elektronik ini sangat memudahkan jika dibandingkan cara konvensiaonal. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat memanfaatkan sistem berbasis elektronik ini.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

"Sekarang lapor SPT lebih mudah lewat internet juga bisa tidak seperti dulu harus datang ke kantor pajak," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak per 5 Maret sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Sebagain besar atau 72% nya melaporkan via elektronik yakni e-filling, e-form dan e-SPT.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT