DANA TAX AMNESTY

Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 14:13 WIB
Permudah Wajib Pajak, OJK Rilis Peraturan Baru

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 mengenai produk investasi bidang pasar modal guna mendukung program pengampunan pajak.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan peraturan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat terkait investasi di bidang pasar modal melalui penurunan tarif minimal investasi.

"OJK menyadari pelaksanaan UU tax amnesty yang berlaku akan terbatas oleh waktu, maka POJK diharapkan mampu membantu masyarakat terkait tarif minimal investasi di bidang pasar modal dalam rangka pelaksanaan tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/8).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Luthfy menjelaskan pokok-pokok isi POJK, antara lain mengenai penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan pengampunan pajak sebagai dokumen utama untuk pembukaan rekening. Serta adanya relaksasi kewajiban perusahaan bagu Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada waktu pencatatan hingga terhitung tahun pertama.

Relaksasi tersebut berperan untuk memberi kesempatan Manajer Investasi dalam mencari perusahaan sasaran dalam bentuk penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan secara individual, yang sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian, POJK tersebut juga berisi tentang penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Efek Beragus Aset dalam bentuk Surat Partisipasi (EBA SP), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Penyederhanaan ini untuk memudahkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam menyiapkan produk investasi dengan jangka waktu yang sejalan dengan jangka waktu UU Pengampunan Pajak.

Pemangkasan tersebut menurutnya akan memudahkan wajib pajak yang menginginkan investasi dengan nominal di bawah Rp10 miliar supaya bisa diinvestasikan ke Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk