KEBIJAKAN PAJAK

Permohonan Supertax Deduction Masih Minim, Sebagian Tak Penuhi Syarat

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Desember 2023 | 17:45 WIB
Permohonan Supertax Deduction Masih Minim, Sebagian Tak Penuhi Syarat

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas supertax deduction baik vokasi maupun penelitian dan pengembangan (litbang) masih minim.

Dari banyak permohonan fasilitas supertax deduction yang diterima DJP, sebagian masih belum bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi persyaratan.

"Yang disetujui ada 1.202 permohonan dari 77 wajib pajak, yang dikembalikan ada sekitar 514 permohonan. Ini biasanya tidak ditindaklanjuti karena ada kekurangan formalitas, misal tidak mencantumkan tax clearance atau PKS antara wajib pajak dan institusi vokasi tidak disampaikan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Desember 2023, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Terkait dengan supertax deduction litbang, Suryo mengatakan hingga saat ini DJP telah menerima 303 permohonan fasilitas. Terdapat 199 permohonan dari 26 wajib pajak yang telah disetujui oleh DJP.

"Sebanyak 104 permohonan dilakukan koreksi, ini biasanya terkait dengan formal atau risetnya tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh badan riset Indonesia [BRIN]," ujar Suryo.

Suryo mengatakan ke depan pihaknya akan terus melakukan evaluasi atas supertax deduction vokasi dan litbang dalam rangka meningkatkan pemanfaatan dari kedua insentif tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun meminta para pelaku usaha untuk lebih banyak memanfaatkan fasilitas supertax deduction yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Yang vokasi dapat supertax deduction, lalu untuk R&D dikasih supertax deduction juga. Seharusnya kita punya paten-paten lebih banyak Indonesia itu," ujar Suahasil.

Untuk diketahui, BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022 mencatat belanja pajak dari fasilitas supertax deduction masih rendah. Belanja pajak akibat fasilitas supertax deduction vokasi diperkirakan hanya akan mencapai Rp6 miliar pada tahun ini dan hanya akan naik menjadi senilai Rp8 miliar 2025.

Adapun belanja pajak yang timbul dari fasilitas supertax deduction litbang diperkirakan hanya akan mencapai Rp1 miliar baik pada tahun ini, tahun depan, dan 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah