PER-03/PJ/2021

Permohonan Penggunaan Nilai Buku Kini Pakai Surat Keterangan Fiskal

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 05 Maret 2021 | 16:20 WIB
Permohonan Penggunaan Nilai Buku Kini Pakai Surat Keterangan Fiskal

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2021, pemerintah memperbarui syarat dan tata cara pemberian izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Beleid tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Februari 2021. Berlakunya beleid ini sekaligus menggantikan Perdirjen Pajak No. PER-28/PJ/2008. Melalui PER-03/PJ/2021, pemerintah memerinci wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku serta persyaratan dan cara pengajuannya.

“Wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka: a. penggabungan usaha; b.peleburan usaha; c. pemekaran usaha; atau d. pengambilalihan usaha, setelah mendapat persetujuan direktur jenderal pajak,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2021, dikutip pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Adapun persetujuan tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak harus melengkapi permohonan yang diajukan tersebut dengan 3 dokumen.

Pertama, surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Surat pernyataan ini harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung dan persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B PER-03/PJ/2021.

Kedua, surat pernyataan yang menerangkan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test). Contoh format surat pernyataan ini tercantum dalam Lampiran huruf D PER-03/2021.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Ketiga, Surat Keterangan Fiskal dari DJP yang masih berlaku untuk tiap wajib pajak badan dalam negeri dan BUT yang terkait. Apabila disandingkan dengan ketentuan dokumen dalam PER-28/PJ/2008 maka kewajiban pencantuman Surat Keterangan Fiskal ini merupakan hal baru.

Namun, kewajiban tersebut serupa dengan syarat dalam PER-28/PJ/2008 yang mengharuskan wajib pajak melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait agar dapat menggunakan nilai buku. Contoh format surat permohonan penggunaan nilai buku ini tercantum dalam Lampiran huruf A PER-03/PJ/2021.

Adapun jangka waktu pengajuan permohonan penggunaan nilai buku paling lama disampaikan 6 bulan setelah tanggal efektif berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Jangka waktu ini masih sama dengan ketentuan dalam PER-28/PJ/2008.

Ketentuan baru lainnya yang tercantum dalam PER-03/PJ/2021 adalah perincian syarat tambahan penggunaan nilai buku untuk pengalihan harta dalam rangka pemekaran IPO, pemisahan unit usaha syariah, pemekaran investasi bagi badan usaha hasil pemekaran yang mendapatkan tambahan modal dari penanaman modal asing paling sedikit Rp500 miliar, pemekaran BUMN, dan penggabungan BUT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan