Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan akan melaksanakan fiscal cadaster dalam rangka meningkatkan basis pajak dan rasio pajak (tax ratio) menjadi sebesar 13-16% pada 2029.
Anies mengatakan fiscal cadaster merupakan suatu sensus yang digelar dalam rangka mendata ulang seluruh objek pajak guna memastikan tidak ada satupun objek yang lolos dari kewajiban membayar pajak.
"Dengan fiscal cadaster, akan ketahuan mana yang sesungguhnya terlewat, mana yang sesungguhnya tidak terlewat dan menjadi renten di situ," katanya dalam Dialog Capres 01 Anies Baswedan bersama Kadin, dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Kala menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Anies menuturkan fiscal cadaster diperlukan dalam rangka memperbarui data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan, banyak data objek pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Ini contoh kami di Jakarta, banyak sekali kami menemukan tanahnya bayar [PBB] terus. Sudah ada gedung 10 tahun, tetapi gedungnya tidak pernah tercatat. Jadi, dia tidak pernah bayar pajak gedung," tutur Anies.
Menurut Anies, keberatan terhadap program fiscal cadaster sering kali muncul dari pegawai otoritas pajak sendiri, bukan dari wajib pajak. Sebab, fiscal cadaster memungkinkan pemerintah mendeteksi penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya dilakukan oleh petugas pajak.
"Namun, apakah benar tidak bayar [pajak atas gedung]? Di situlah mengapa fiscal cadaster tidak diinginkan. Begitu masuk maka tidak bisa lagi ada hengki pengki di situ, karena seluruh datanya akan tercatat lewat fiscal cadaster," ujar Anies.
Selain fiscal cadaster, lanjut Anies, tax ratio akan ditingkatkan lewat pembentukan badan penerimaan negara dalam rangka memisahkan fungsi revenue dengan fungsi treasury.
Dia juga menambahkan bahwa digitalisasi sistem pajak perlu dilanjutkan guna mengurangi intervensi manusia dalam administrasi pajak sekaligus memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak. (rig)