LITERATUR PAJAK

Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 09:00 WIB
Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak atas barang kebutuhan pokok memegang peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Di Indonesia, kebijakan pajak terhadap barang-barang pokok juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf a UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diatur tentang pengecualian atau pembebasan PPN terhadap beberapa barang pokok yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Pembebasan PPN ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk mengontrol inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan lebih rendah.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Contoh, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu dapur, gula konsumsi, dan ikan dibebaskan dari PPN.

Pemilihan jenis barang pokok yang dibebaskan dari PPN berdasarkan kebutuhan dasar harian serta komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada kelompok lapisan masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi.

Pembebasan pajak barang kebutuhan pokok juga menjadi bagian dari strategi kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Lantas, apa saja barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN? Bagaimana dengan pengenaan faktur pajaknya? Baca selengkapnya hanya melalui panduan Pajak Pertambahan Nilai atas Kebutuhan Pokok di Perpajakan DDTC.

Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas, yaitu:

  • Dasar Hukum dan Latar Belakang PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Definisi PPN atas Kebutuhan Pokok
  • Barang Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari PPN
  • Pengenaan Faktur Pajak
  • Kode Faktur yang Digunakan
  • Ketentuan Khusus
  • Tarif PPN yang Berlaku
  • Ilustrasi Kasus

Dengan informasi yang tepat, mari dukung upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan berkeadilan. Akses perpajakan.ddtc.co.id untuk informasi dan referensi bacaan lengkap seputar perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD