KEPATUHAN PAJAK

Periode Pelaporan Berakhir, 12,9 Juta WP Sampaikan SPT Tahunan 2023

Dian Kurniati | Selasa, 02 April 2024 | 09:30 WIB
Periode Pelaporan Berakhir, 12,9 Juta WP Sampaikan SPT Tahunan 2023

Menkeu Sri Mulyani. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ada 12,9 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan angka penyampaian SPT Tahunan tersebut tumbuh 7,32% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 12,1 juta. Dalam unggahannya, dia pun menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.

"Terima kasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sri Mulyani mengatakan 31 Maret 2024 menjadi batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023.

Kebanyakan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filing maupun e-form. Meski demikian, Ditjen Pajak tetap menerima penyampaian SPT Tahunan secara manual.

Dia menyebut uang pajak yang dibayarkan wajib pajak nantinya akan dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan nasional. Dengan uang pajak pula, pemerintah akan menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

"Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju sejahtera dan berkeadilan," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Beleid ini juga mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Meski periode telah berakhir, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS