KABUPATEN BOJONEGORO

Peringati HUT Ke-77 RI, Pemutihan Pajak Diadakan Hingga 20 Oktober

Dian Kurniati | Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Peringati HUT Ke-77 RI, Pemutihan Pajak Diadakan Hingga 20 Oktober

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnu Suyuti mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI sekaligus HUT ke-345 Kabupaten Bojonegoro. Dia pun mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir.

"Hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ibnu menuturkan program pemutihan akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 20 Oktober 2022. Pemkab berharap kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menyebut program pemutihan diberikan untuk semua denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2021. Dengan insentif tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Ibnu menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif jika melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Pembayaran bisa dilakukan di mana saja, di bank-bank yang bekerja sama dengan kita, e-commerce, maupun toko ritel yang ada di daerah masing-masing," ujarnya seperti dilansir kabarjawatimur.com.

Ibnu menambahkan program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara